SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni buka suara soal gugatan warga terhadap Pemkot Surabaya terkait dengan pengumuman pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur.
Fathoni menjelaskan, gugatan itu merupakan hak setiap warga Negara untuk memperjuangkan keadilan.
Maka dari itu, Fathoni menekankan, Pemkot bisa memberikan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap Pemkot Surabaya bisa menjawab dengan dalil dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum." kata Fahoni kepada wartawan.
Selain itu, Fathoni meminta Pemkot juga harus mampu meyakinkan secara hukum proses lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur secara transparan.
Pasalnya tegas dia, mekanisme lelang tersebut sudah sah menurut hukum dan Pemkot sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan.
"Saya melihat Pemkot Surabaya hari ini sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,"ujarnya.
Fathoni menyampaikan, Pemkot juga harus menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten, baik saksi fakta maupun saksi ahli, bahkan bila perlu menghadirkan Mudji Irmawan sebagai saksi ahli karena yang bersangkutan menjadi tim ahli bangunan gedung Pemkot Surabaya
"Saya berharap proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat karena urusan gugatan hukum ini, mengingat pembangunan RS Surabaya Timur sudah dinantikan lama keberadaannya oleh warga Surabaya Timur dan Selatan," demikian Arif Fathoni.
Melansir Surabayapostnews, sidang kedua gugatan actio popularis penetapan pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11). Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis menyatakan, sidang fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung.
Menurut Kholis, 9 warga Surabaya yang diwakili oleh Kantor Hukum "Vertex Associates Law Firm Asia" mengajukan gugatan actio popularis, menekankan hak konstitusional untuk melibatkan diri dalam upaya hukum demi kepentingan negara.
"Para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk 'membebaskan' atau 'menyelamatkan' kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum," kata Kholis.
Comments
Post a Comment