Skip to main content

Komisi A Berharap Pembangunan RSUD Surabaya Timur Tetap Berjalan Meski ada Gugatan Hukum

SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni buka suara soal gugatan warga terhadap Pemkot Surabaya terkait dengan pengumuman pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur.

Fathoni menjelaskan, gugatan itu merupakan hak setiap warga Negara untuk memperjuangkan keadilan. 

Maka dari itu, Fathoni menekankan, Pemkot bisa memberikan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan. 

"Saya berharap Pemkot Surabaya bisa menjawab dengan dalil dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum." kata Fahoni kepada wartawan.

Selain itu, Fathoni meminta Pemkot juga harus mampu meyakinkan secara hukum proses lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur secara transparan.

Pasalnya tegas dia, mekanisme lelang tersebut sudah sah menurut hukum dan Pemkot sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan.

"Saya melihat Pemkot Surabaya hari ini sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,"ujarnya.

Fathoni menyampaikan, Pemkot juga harus menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten, baik saksi fakta maupun saksi ahli, bahkan bila perlu menghadirkan Mudji Irmawan sebagai saksi ahli karena yang bersangkutan menjadi tim ahli bangunan gedung Pemkot Surabaya

"Saya berharap proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat karena urusan gugatan hukum ini, mengingat pembangunan RS Surabaya Timur sudah dinantikan lama keberadaannya oleh warga Surabaya Timur dan Selatan," demikian Arif Fathoni. 

Melansir Surabayapostnews, sidang kedua gugatan actio popularis penetapan pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11). Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis menyatakan, sidang fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung.

Menurut Kholis, 9 warga Surabaya yang diwakili oleh Kantor Hukum "Vertex Associates Law Firm Asia" mengajukan gugatan actio popularis, menekankan hak konstitusional untuk melibatkan diri dalam upaya hukum demi kepentingan negara.

"Para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk 'membebaskan' atau 'menyelamatkan' kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum," kata Kholis.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...