Skip to main content

Pelanggaran Disiplin ASN Dilingkungan Pemkot Surabaya Tahun ini Menurun

SURABAYAIMediabidik.Com - Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil soal kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, ada beberapa faktor yang merupakan penyebab terjadinya pelanggaran disiplin di antarannya moral atau mental dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri, manajemen Sumber Daya Manusia yang kurang baik, itulah yang memicu ASN melakukan hal-hal yang dilarang, sehingga terjadi pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin pegawai ASN dilingkungan pemkot Surabaya tahun 2023 mengalami penurunan ada 41 kasus pelanggaran, sebelumnya ada 46 kasus pelanggaran disiplin ASN pada tahun 2022 dan semuanya sudah ditindak dengan sanksi yang bervariatif ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat dan bahkan ada yang di berhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemkot Surabaya tahun ini (tahun 2023- red) mengalami penurunan dibanding tahun lalu, (tahun 2022- red), itu semua berkat treatment yang dilakukan oleh instansi kami.

"Tahun ini pelangaran disiplin ASN mengalami penurunan, karena pihak kami melakukan langkah terstruktur dan treatment sebagai penguatan ASN, agar ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi," kata Rachmad Basari saat di temui dikantornya Jalan Sedap Malam Nomer 5-7 Surabaya, Rabu ( 27/12/2023) 

Rachmad Basari menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN bukan masalah kedinasan, namun lebih banyak melakukan dengan cara pribadi seperti, menjanjikan masuk PNS dengan membayar sekian juta.

"Pelanggaran disiplin bukan dari kedinasan, contohnya menyalahgunakan kewenangan itu malah tidak ada, yang ada itu, masalah pribadi yang dilakukan oleh ASN, untuk mendapat keuntungan sendiri," ungkap Rachmad Basari.     
 
Dia menambahkan, untuk liburan Natal tahun 2023 kasus pelanggaran disiplin ASN di wilayah Pemkot Surabaya tidak ada, semua pegawai habis liburan masuk semua, lain halnya dengan yang ijin cuti itu tidak ada masalah karena sudah ada aturannya. (red)

Teks foto : Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...