Skip to main content

Pelanggaran Disiplin ASN Dilingkungan Pemkot Surabaya Tahun ini Menurun

SURABAYAIMediabidik.Com - Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil soal kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, ada beberapa faktor yang merupakan penyebab terjadinya pelanggaran disiplin di antarannya moral atau mental dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri, manajemen Sumber Daya Manusia yang kurang baik, itulah yang memicu ASN melakukan hal-hal yang dilarang, sehingga terjadi pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin pegawai ASN dilingkungan pemkot Surabaya tahun 2023 mengalami penurunan ada 41 kasus pelanggaran, sebelumnya ada 46 kasus pelanggaran disiplin ASN pada tahun 2022 dan semuanya sudah ditindak dengan sanksi yang bervariatif ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat dan bahkan ada yang di berhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemkot Surabaya tahun ini (tahun 2023- red) mengalami penurunan dibanding tahun lalu, (tahun 2022- red), itu semua berkat treatment yang dilakukan oleh instansi kami.

"Tahun ini pelangaran disiplin ASN mengalami penurunan, karena pihak kami melakukan langkah terstruktur dan treatment sebagai penguatan ASN, agar ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi," kata Rachmad Basari saat di temui dikantornya Jalan Sedap Malam Nomer 5-7 Surabaya, Rabu ( 27/12/2023) 

Rachmad Basari menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN bukan masalah kedinasan, namun lebih banyak melakukan dengan cara pribadi seperti, menjanjikan masuk PNS dengan membayar sekian juta.

"Pelanggaran disiplin bukan dari kedinasan, contohnya menyalahgunakan kewenangan itu malah tidak ada, yang ada itu, masalah pribadi yang dilakukan oleh ASN, untuk mendapat keuntungan sendiri," ungkap Rachmad Basari.     
 
Dia menambahkan, untuk liburan Natal tahun 2023 kasus pelanggaran disiplin ASN di wilayah Pemkot Surabaya tidak ada, semua pegawai habis liburan masuk semua, lain halnya dengan yang ijin cuti itu tidak ada masalah karena sudah ada aturannya. (red)

Teks foto : Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng