Skip to main content

Pelanggaran Disiplin ASN Dilingkungan Pemkot Surabaya Tahun ini Menurun

SURABAYAIMediabidik.Com - Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil soal kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, ada beberapa faktor yang merupakan penyebab terjadinya pelanggaran disiplin di antarannya moral atau mental dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri, manajemen Sumber Daya Manusia yang kurang baik, itulah yang memicu ASN melakukan hal-hal yang dilarang, sehingga terjadi pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin pegawai ASN dilingkungan pemkot Surabaya tahun 2023 mengalami penurunan ada 41 kasus pelanggaran, sebelumnya ada 46 kasus pelanggaran disiplin ASN pada tahun 2022 dan semuanya sudah ditindak dengan sanksi yang bervariatif ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat dan bahkan ada yang di berhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemkot Surabaya tahun ini (tahun 2023- red) mengalami penurunan dibanding tahun lalu, (tahun 2022- red), itu semua berkat treatment yang dilakukan oleh instansi kami.

"Tahun ini pelangaran disiplin ASN mengalami penurunan, karena pihak kami melakukan langkah terstruktur dan treatment sebagai penguatan ASN, agar ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi," kata Rachmad Basari saat di temui dikantornya Jalan Sedap Malam Nomer 5-7 Surabaya, Rabu ( 27/12/2023) 

Rachmad Basari menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN bukan masalah kedinasan, namun lebih banyak melakukan dengan cara pribadi seperti, menjanjikan masuk PNS dengan membayar sekian juta.

"Pelanggaran disiplin bukan dari kedinasan, contohnya menyalahgunakan kewenangan itu malah tidak ada, yang ada itu, masalah pribadi yang dilakukan oleh ASN, untuk mendapat keuntungan sendiri," ungkap Rachmad Basari.     
 
Dia menambahkan, untuk liburan Natal tahun 2023 kasus pelanggaran disiplin ASN di wilayah Pemkot Surabaya tidak ada, semua pegawai habis liburan masuk semua, lain halnya dengan yang ijin cuti itu tidak ada masalah karena sudah ada aturannya. (red)

Teks foto : Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni