Skip to main content

Inilah Hasil Evaluasi Serapan Anggaran OPD Mitra Komisi C DPRD Surabaya Tahun 2023

SURABAYAIMediabidik.Com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tentang evaluasi serapan anggaran triwulan empat diakhir tahun 2023, Selasa (19/12/2023).

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, diakhir tahun anggaran 2023 kita evaluasi semua dinas yang masuk mitra kerja Komisi C, dan mayoritas pekerjaan fisiknya 100 persen sudah selesai.

Mitra kerja Komisi C, kata Baktiono, meliputi antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DSDABM, DPRKPP, Administrasi Pemerintahan, Bapepda Litbang, Bagian Aset, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Pekerjaan fisik 100 persen, namun ada pembayarannya masih kurang karena menunggu administrasi, dan masih nunggu transferan dari pemerintah pusat."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/12/2023).

Ia menjelaskan, transferan dana pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) ke Surabaya harusnya clear di akhir tahun, namun sampai saat ini belum di transfer.

Sementara, kata Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, DAU setiap daerah nilainya berbeda. Misalnya kota Surabaya, karena dinilai mampu maka alokasi DAU nya tidak terlalu besar.

Mampunya dinilai oleh apa, jelas Baktiono, dihitung dari nilai kontruksi yang ada di kota Surabaya, nilai bangunan baik bangunan pemerintah maupun swasta, ini dianggap oleh pemerintah pusat bahwa Surabaya mampu.

"Karena setiap bangunan yang terbangun itu membayar retribusi baik IMB, PBB, maka transfer dana dari pusat tidak sebesar kabupaten atau kota lainnya," terang Baktiono.

Dirinya kembali mengatakan, transfer dana dari pusat ke Pemkot Surabaya sebenarnya cukup besar yaitu Rp175 miliar ini cukup besar.

"Nah, yang belum terbayar baik di internal Pemkot maupun eksternal Pemkot  Surabaya seperti rekanan, yang belum terbayar harusnya tahun ini sudah kelar. Jika sampai akhir tahun belum terbayar maka bisa tahun berikutnya," pungkas Baktiono. 

Diwaktu yang sama Tundjung Iswandaru Kadishub kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait serapan anggaran triwulan empat 2023 mengatakan, sekarang delapan puluh tiga persen, tapi terakhir bisa sembilan puluh tiga. "Untuk target tahun ini diatas sembilan puluh tiga persen. Kita tetap optimistis, insha Alloh tidak ada kendala dan bisa semua." terang Tundjung. (red)

Teks foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...