Skip to main content

Lawan Kampanye Negatif, Golkar : MA-Mujiaman Komitmen Entas Pengangguran


Mediabidik.com
- Alokasi anggaran dana kelurahan di Surabaya yang bakal disalurkan melalui RT dan RW dinilai rawan ditunggangi kepentingan politik. Untuk itu, DPD Partai Golkar mengajak seluruh kader dan simpatisan serta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi realisasi dana kelurahan tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni SH mengatakan, kader dan pengurus Partai Golkar harus turun langsung memantau dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi.

''Kami minta dilakukan pengawasan terkait realisasi anggaran kelurahan, apabila alokasinya tidak sesuai dengan hasil Musrenbang 2019 maka laporkan,'' katanya saat membuka Musyawarah Kecamatan (Muscam) ke-X Partai Golkar di Kecamatan Sambikerep, Rabu (30/9) malam.

Toni, sapaan akrab politisi muda ini mengatakan, kader dan pengurus Golkar di Kecamatan Sambikerep sebagian besar merupakan tokoh-tokoh masyarakat. Untuk itu, akan sangat mudah untuk memantau realiasi anggaran kelurahan apakah sudah sesuai atau belum.

''Mari kita ciptakan pemilukada yang bermartabat, jangan sekali-kali menggunakan uang pajak dan retribuasi yang dibayar dari keringat rakyat untuk kepentingan pemlukada,'' katanya.

Dia juga mengajak kader dan simpatisan Golkar untuk membantah setiap opini negatif yang ditujukan kapada pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman mengenai nasib tenaga kebersihan dan outsourching apabila MA-Mujiaman terpilih.

''Beredar kabar jika MA-Mujiaman terpilih maka tenaga kebersihan dan outsourching akan dihapus, ini sama sekali tidak benar. Opini negatif ini harus dilawan, sebab kita tahu MA-Mujiaman sangat berkomitmen untuk mengentas pengangguran, tidak mungkin mereka yang sudah bekerja diminta berhenti. Justru sebaliknya, pekerjaan akan terus ditambah terutama bagi warga yang belum bekerja,'' katanya.

Opini-opini semacam itu, lanjut dia, tak lebih merupakan kampanye negatif yang digencarkan kubu seberang. Untuk itu, katanya, kader dan simpatisan khusunya di Sambikerep harus gencar mengampanyekamn program pasangan MA-Mujiaman (MAJU) di seluruh pelosok wilayah.

Hal ini penting dilakukan mengingat DPP Partai Golkar menargetkan sukses di tiga kontestasi yakni Pemilukada, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres. DPP menargetkan kemenangan tingkat nasional 60 persen.

''Untuk itu, perlu kerja keras dan cermat dari seluruh kader dan pengurus Partai Golkar. terutama dalam kontestasi Pilwali di Surabaya, Golkar herus bisa menyumpang kemenangan bagi pasangan MA-Mujiaman,'' tegasnya.

Sementara dalam Muscam X Partai Golkar Kecamatan Sambikerep kemarin, Muhammad Naim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Sambikerep.  Muhammad Naim mengaku siap melaksanakan tugas konsolidasi organisasi dengan secepatnya membentuk kepengurusan baru di PK Sambikerep guna mendukung target DPP yakni kemenangan 60 persen tingkat nasional di tiga kontestasi politik yakni Pilpres 2024, Pileg, dan Pemilukada 2020.

"PK Sambikerep siap mengibarkan Panji Panji partai Golkar keseluruh kecamatan sambikerep," tegasnya. (pan) 


Foto : Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni SH 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...