Skip to main content

BNNP Jatim Musnahkan 11.268 gram Sabu Milik Warga Negara Malaysia


Mediabidik.com
- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu–sabu sebanyak 11.268 gram. Barang bukti itu disita dari komplotan pengedar narkoba yang dipimpin RD, pada 09 September 2020, pukul 15.45 WIB di Area C Stone Hotel Jl. Kedung cowek No. 125 Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan diawali terhadap 3
tersangka berinisial RD, SW dan YS yang diduga telah membawa dan melakukan serah terima sabu-sabu. 

Tersangka RD dan SW ditangkap petugas BNNP Jatim saat
mengendarai mobil Toyota Avanza NoPol P-1216-GQ warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta mobil, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5127  gram dikemas didalam 5 plastik kemudian di bungkus kardus warna coklat yang disembunyikan didalam sepasang speaker merk Polytron.

"Tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia untuk mengambil sabu sebanyak 5 bungkus plastik total berat lebih dari 5127 gram di dekat Supermarket SUPERINDO Merr Jl. Ir. Sukarno-Hatta Surabaya," terang Bambang.

RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu, (09/10/2020) pukul 14.00 WIB dari YS, dan rencana akan diserahkan kepada seseorang tapi menunggu perintah dari AD.

"Tersangka RD mengakui sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar Rp.20 juta rupiah. Namun kali ini belum sempat dibayar sudah keduluan ditangkappetugas BNNP Jatim," lanjut Bambang.

Sementara itu tersangka YS ditangkap petugas BNNP Jatim pada Rabu (09/09/2020) pkl 16.00 WIB di Ruko Puri Gununganyar Regency. Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk Magnesium.

YS mengaku mendapat kiriman
sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama ABANG untuk diserahkan kepada seseorang. YS mendapatkan imbalan Rp 6 juta untuk aksinya ini.

Pengedar lain yang turut ditangkap berinisial Buhar. Penangkapan dilakukan petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim pada Selasa (22/09/2020) di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.

Saat melakukan pemeriksaan 
dan penggeledahan badan dan bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ± 3045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik. 

Tersangka Buhar sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Berangkat ke Indonesia atas perintah MJ untuk mengirim sabu dan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM atau setara Rp. 30 juta rupiah. Tersangka sudah diberikan uang tunai Rp.1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni