Mediabidik.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menyelesaikan nasib pedagang Pasar Turi. Sebab, hingga saat ini masih terlantar.
Sekretaris Komisi B DPRD, Mahfudz mengaku kecewa, Pemkot Surabaya menelantarkan pedagang, tak kunjung ada solusi. Pelaku bisnis menengah kebawah itu kondisinya mengenaskan. Menempati stan yang tidak layak. Apalagi tempat penampungan sementara (TPS) tersebut sudah dihuni belasan tahun, sejak ikon Surabaya tersebut terbakar.
"Harus segera ada solusi. Agar Pasar Turi hidup lagi," kata Mahfudz, Rabu (21/10/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini mecatat ada ribuan pedagang Pasar Turi yang nasibnya masih belum jelas. Ia menilai, kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan pemkot pada sektor ekonomi kerakyatan.
"Ini bentuk kegagalan Pemkot Surabaya. Selama sekian tahun gagal memberi rasa aman terhadap pedagang pasar," imbuhnya.
Persoalan serupa bukan hanya terjadi pada Pasar Turi saja. Tapi masih banyak pasar yang pengelolaannya bobrok. Hal ini sangat disayangkan, apalagi sekelas Kota Surabaya, yang mestinya bisa mengatasi persoalan tersebut. Tapi sepertinya tidak ada greget untuk menyelesaikan.
"Pasar-pasar yang sudah ada saja terbengkalai. Apalagi Pasar Turi yang seperti itu besarnya, saling tarik menarik kekuasaan," ujarnya.
Mahfudz mendesak pemkot untuk segera menyelesaikan nasib pedagang Pasar Turi agar bisa menggunakan stand dagangannya. Hal itu tentu, diperlukan keseriusan dari Pemkot Surabaya untuk menyelesaikannya. Jadi tidak sepantasnya pemkot menelantarkan pedagang.
"Korbannya ribuan. Jadi siapapun yang sudah terdata wajib dimasukan ke gedung baru itu (Pasar Turi, red)," sebutnya.
Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya seharusnya segera menghidupkan Pasar Turi dan membolehkan pedagang untuk kembali berjualan karena Pasar Turi merupakan ikon Kota Surabaya dimana wisatawan dapat datang ke Kota Pahlawan ini.
Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah terkait investor yang akan mengelola Pasar Turi belum jelas. Yang lebih penting saat ini, lanjut Mahfudz, pemkot memberikan fasilitas, meski pengelola belum ada. Dengan begitu pedagang mendapat tempat yang layak.
"Bagaimanapun alasannya, pemkot harus memfasilitasi rakyatnya," tegas Mahfudz.
Sementara sesuai aturan yang ada, bahwa bangunan atau aset milik Pemkot Surabaya yang dipergunakan oleh siapapun orang harus menyertakan perjanjian dan tentunya ada retribusi.
"Terkait sewa nanti bisa dibicarakan," cakapnya. (pan)
Foto : Mahfudz Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya.
Comments
Post a Comment