Skip to main content

Dewan : Pasar Turi, Bentuk Kegagalan Pemkot di Sektor Ekonomi Kerakyatan


Mediabidik.com
- Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menyelesaikan nasib pedagang Pasar Turi. Sebab, hingga saat ini masih terlantar.

Sekretaris Komisi B DPRD, Mahfudz mengaku kecewa, Pemkot Surabaya menelantarkan pedagang, tak kunjung ada solusi. Pelaku bisnis menengah kebawah itu kondisinya mengenaskan. Menempati stan yang tidak layak. Apalagi tempat penampungan sementara (TPS) tersebut sudah dihuni belasan tahun, sejak ikon Surabaya tersebut terbakar.

"Harus segera ada solusi. Agar Pasar Turi hidup lagi," kata Mahfudz, Rabu (21/10/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini mecatat ada ribuan pedagang Pasar Turi yang nasibnya masih belum jelas. Ia menilai, kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan pemkot pada sektor ekonomi kerakyatan.

"Ini bentuk kegagalan Pemkot Surabaya. Selama sekian tahun gagal memberi rasa aman terhadap pedagang pasar," imbuhnya.

Persoalan serupa bukan hanya terjadi pada Pasar Turi saja. Tapi masih banyak pasar yang pengelolaannya bobrok. Hal ini sangat disayangkan, apalagi sekelas Kota Surabaya, yang mestinya bisa mengatasi persoalan tersebut. Tapi sepertinya tidak ada greget untuk menyelesaikan.

"Pasar-pasar yang sudah ada saja terbengkalai. Apalagi Pasar Turi yang seperti itu besarnya, saling tarik menarik kekuasaan," ujarnya.

Mahfudz mendesak pemkot untuk segera menyelesaikan nasib pedagang Pasar Turi agar bisa menggunakan stand dagangannya. Hal itu tentu, diperlukan keseriusan dari Pemkot Surabaya untuk menyelesaikannya. Jadi tidak sepantasnya pemkot menelantarkan pedagang.

"Korbannya ribuan. Jadi siapapun yang sudah terdata wajib dimasukan ke gedung baru itu (Pasar Turi, red)," sebutnya.

Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya seharusnya segera menghidupkan Pasar Turi dan membolehkan pedagang untuk kembali berjualan karena Pasar Turi merupakan ikon Kota Surabaya dimana wisatawan dapat datang ke Kota Pahlawan ini.

Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah terkait investor yang akan mengelola Pasar Turi belum jelas. Yang lebih penting saat ini, lanjut Mahfudz, pemkot memberikan fasilitas, meski pengelola belum ada. Dengan begitu pedagang mendapat tempat yang layak.

"Bagaimanapun alasannya, pemkot harus memfasilitasi rakyatnya," tegas Mahfudz.

Sementara sesuai aturan yang ada, bahwa bangunan atau aset milik Pemkot Surabaya yang dipergunakan oleh siapapun orang harus menyertakan perjanjian dan tentunya ada retribusi. 

"Terkait sewa nanti bisa dibicarakan," cakapnya. (pan)

Foto : Mahfudz Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...