Skip to main content

SCWI Soroti Dugaan Politisasi PKH Melalui Program Bantuan Sosial Beras


Mediabidik.com
- Dugaan mempolitisasi program bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial yang akan dilaksanakan di kecamatan Gayungan Rabu (7/10/20), untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi - Armudji dalam Pilwali Surabaya 2020 semakin nampak.  

Acara launching ini akan dihadiri oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang notabene politisi PDI Perjuangan. Sebelum acara peluncuran, Mensos terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial beras dengan wali kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah dinasnya Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya pada Rabu (7/10) pagi.

Sayangnya, dari informasi yang beredar, acara itu tidak mengundang perwakilan dari Pemprov Jawa Timur. Padahal, secara garis koordinasi, Surabaya dibawah Provinsi Jawa Timur. Karenanya, kuat dugaan dalam acara launching dan koordinasi PKH ini sarat dengan kepentingan politik Pilwali Surabaya. 

Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono mengatakan, penerima PKH juga tercatat sebagai penerima bantuan non tunai yang pendampingnya ada di setiap kecamatan. Penerima bantuan itu mendapat bantuan sembako dengan cara mendapat kartu ATM untuk membeli sembako di e-warung

"Di setiap kelurahan ada pendamping PKH. Ini yang sepertinya sedang direbut PDIP dengan menempatkan kadernya sebagai pendamping apalagi mensos berasal dari PDIP," ujarnya, Selasa (6/10).

Menurutnya, pendamping PKH ini yang bisa dipakai untuk mengarahkan penerima bantuan untuk memilih Eri-Armuji. Wali Kota Surabaya jangan sampai mempolitisasi PKH untuk kepentingan pemenangan Eri-Armuji dalam Pilwali Surabaya. 

"Pertarungan ini harus elegan. Wali kota jangan sampai menciderai demokrasi," terang Hari.

Menururnya, setiap kelurahan ada 150 kepala keluarga (KK) hingga 250 KK penerima PKH. Artinya setiap pendamping PKH di setiap kelurahan bisa bertemu rata-rata 500 pemilih. "Tinggal dikalikan dengan 154 kelurahan di Surabaya, sudah berapa itu," tukasnya.

Sementara kepala bagian hubungan masyarakat (Kabag Humas) pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya, pada pukul 07.23 WIB terkait program tersebut yang bersangkutan enggan menjawab. (pan) 

Foto : Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...