Mediabidik.com - Memasuki masa kampanye pemilihan walikota Surabaya 2020, beredar alat peraga kampanye (APK) liar di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota. Seperti baliho Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang menyertakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Baliho liar dari paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso. Alat peraga kampanye (APK) tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar.
Baliho liar Paslon Erji juga terpasang di salah satu ruang terbuka hijau di Banyuurip, lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas wali kota. Serta sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya dan baliho-baliho liar itu tidak ditertibkan, padahal Wali Kota Risma dikenal sangat konsen terhadap keindahan taman kota dan pedestrian. Bahkan pada Tahun 2014 lalu, dia marah besar ketika bunga taman diinjak-injak oleh warga yang berebut es krim.
Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyuurip, baliho liar bergambar Erji dan Risma juga terpantau berdiri di atas taman. Lagi-lagi, belum ada petugas Satpol PP atau Linmas yang menertibkan baliho tersebut.
Berbeda ketika APK Calon Wali Kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan Kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.
"Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin yang ada di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan, baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi pagi sampai siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua," ujar Bang Dom, relawan Machfud Arifin-Mujiaman.
Padahal, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di kota Pahlawan.
Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020.
Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi :
"Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada".
Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat.
"Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," ujar Irvan kepada media ini, Kamis (27/8/2020) lalu.
Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.
"Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," jelas dia.
Bang dom sangat menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, penertiban oleh Satpol PP malah tebang pilih, hanya baliho Paslon nomer 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho Paslon nomer satu masih berdiri tegak di berbagai titik di Surabaya, walaupun baliho tersebut melanggar aturan yang ada. (pan)
Comments
Post a Comment