Skip to main content

Dewan Nilai Konsultan Proyek Jembatan Joyoboyo Selintutan


Mediabidik.com
– Konsultan proyek pembangunan jembatan Joyoboyo dinilai Komisi C DPRD kota Surabaya, sampai saat ini tidak mau terbuka (selintutan). 

Misalnya, soal adanya tambahan anggaran proyek sebesar Rp702 juta, Komisi C menilai konsultan proyeknya tidak jelas untuk tambahan apa.

Seperti diketahui, jembatan Joyoboyo dibangun dengan APBD Kota Surabaya tahun 2020, dengan anggaran senilai Rp29,8 miliar, dan total panjang jembatan 150 meter. 

Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, kami di Komisi C pernah menanyakan proyek jembatan Joyoboyo ke konsultan proyeknya, bagaimana konsep awal dan design proyek, serta finishingnya bagaimana, tapi konsultan proyeknya  sekali lagi jawabannya sangat tidak jelas.

Namun, kata Buchori Imron, Komisi C berharap proyek jembatan Joyoboyo selesai sesuai target yaitu, bulan Desember tahun ini agar bisa dipergunakan oleh masyarakat. 

"Jangan sampai lewat tahun anggaran, proyek jembatan Joyoboyo belum juga kelar."tegasnya.

Saat ditanya seberapa urgent Pemkot Surabaya membangun jembatan Joyoboyo, Buchori Imron mengatakan, jembatan tersebut merupakan pintu gerbang yang akan masuk ke kota Surabaya, dan tentunya sangat diharapkan masyarakat agar segera selesai, dan bisa dipergunakan.

Kembali ketika disinggung karena tinggal dua bulan lagi pergantian tahun, apakah bisa Pemkot Surabaya menyelesaikan proyek jembatan Joyoboyo, Ketua DPC PPP kota Surabaya tersebut menjawab, kita harapkan sesuai dengan target jadi tidak terbengkalai lagi proyek-proyek Pemkot Surabaya.

"Kalau bisa ya tetap walikota saat ini yaitu, Bu Risma yang menyelesaikan proyek jembatan Joyoboyo, jangan sampai penerusnya yang menyelesaikan."ungkapnya.(pan)


Foto : Buchori Imron anggota Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya.!!
    SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH Di No:082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri
    Atau Chat/Tlpn di WhatsApp Aki: 082~313~336~747

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " >>>>>>>>> KLIK DISINI <<<<<<<<< "

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...