Skip to main content

Proyek AMC Surabaya Masuk RPJMN, Ditargetkan Beroperasi 2017

SURABAYA(Media Bidik) - Pemerintah pusat menargetkan proyek Angkutan Massal Cepat (AMC) jenis trem di Kota Surabaya sudah akan selesai dibangun dan dioperasikan pada tahun 2017.  Apalagi, proyek AMC Surabaya sudah masuk dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) 2015-1019.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bidang Transportasi Sarana dan Pra Sarana Bappenas, Bambang Prihartono di acara workshop Surabaya Mass Rapid Transit (Smart) yang digelar oleh pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di lantai II Balai Kota Surabaya, Rabu (3/12). 

"Dalam RPJMN 2015-2019, AMC Surabaya menjadi salah satu prioritas. Jadi sudah jelas komitmen pemerintah. Karenanya, Bappenas ambil inisiatif untuk memulai. Terus terang kami sangat ingin AMC ini bisa berjalan baik dan tahun 2017 nanti sudah bisa beroperasi," tegas Bambang Prihartono.

Dikatakan Bambang, sudah saatnya pembangunan AMC di Surabaya segera dikerjakan. Apalagi, AMC yang diyakini bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya, sudah dicita-citakan warga Surabaya, termasuk oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Karenanya, Bambang berharap bahwa workshop yang digelar di Balai Kota ini merupakan gelaran workshop terakhir terkait pembangunan AMC Surabaya. 

" Saya berharap workshop ini yang terakhir sehingga pembangunan AMC bisa segera diwujudkan. Kita jangan kehilangan momen. Kita harus sama-sama tekad. Kami tidak ingin rencana pembangunan monorel di Jakarta yang belum ada progress nya, juga terjadi di Surabaya," sambung dia.

Sementara Dirjen Perkeretapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Hermanto Dwiyatmoko yang memaparkan kebijakan  Kemenhub dalam pengembangan AMC di Surabaya, menegaskan bahwa Kemenhub siap mendukung penuh pembangunan AMC di Surabaya. 

Juga hadir, Direktur Logistik dan Pengembangan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Candra Purnama. Dalam paparannya, Candra mengatakan, tantangan dalam pembangunan AMC jenis trem adalah penertiban bangunan di kanan-kiri jalur trem. Apalagi bila trem yang diterapkan merupakan double track. "Ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah nya. Perlu sosialisasi dan duduk bersama," ujarnya.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan dalam sambutannya mengatakan, menyikapi perbandingan jumlah antara kendaraan umum dengan kendaraan pribadi yang berbeda jauh, penyediaan angkutan massal di Kota Surabaya perlu untuk segera direalisasikan. Hendro membayangkan, kota-kota di Indonesia nantinya bisa terhubung satu sama lain dengan angkutan massal cepat yang akuntabel juga penyediaan infrastruktur sebagai penunjang.

"Bila sudah seperti itu, tidak hanya akan berdampak positif pada kelancaran lalu lintas. Tetapi juga akan memberikan kemanfaatan pada bidang ekonomi dan sosial," jelas Hendro.

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan, realisasi angkutan massal cepat di Surabaya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga pemerintah Kota Surabaya. Karena itulah, workshop tersebut dimaksudkan untuk bisa merangkul semua stake holder yang terlibat, mulai dari Kementrian hingga dinas di Pemkot Surabaya. "Tidak mungkin Surabaya berdiri sendiri, tetapi juga harus ada link-link (keterkaitan) dengan kota-kota lain seperti ketersediaan angkutan kota. Intinya ini jadi PR bersama untuk kita wujudkan," sambung Hendro Gunawan.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...