Skip to main content

Resto Dewa Rasa Akui Tak Miliki Ijin dan Tidak Takut Ditutup

Surabaya(Media Bidik) – Walaupun belum mengantongi ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dan Ijin Gangguan (HO), Satpol PP kota Surabaya belum juga berani melakukan tindakan tegas terhadap Resto Dewa Rasa jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya diduga melanggar Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Padahal Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya sudah mengeluarkan ijin bantuan penertiban(Bantib) yang dikeluarkan pada tanggal (4/11) sesuai permintaan Satpol PP beberapa waktu sebagai acuan hukum untuk melakukan penutupan Resto Dewa Rasa. Ironisnya sampai sekarang Satpol PP kota Surabaya belum berbuat apa-apa walaupun sudah mengantongi surat Bantib dari BLH sudah keluar sebulan lalu, kuat dugaan informasi adanya sejumlah upeti mengalir ke kantong salah satu anggota Satpol PP memang benar. Pasalnya berbagai macam alasan yang dikeluarkan Satpol PP kota Surabaya untuk mengelabui serta mengulur-gulur waktu dalam melakukan penertiban, mulai dari tunggu rekom bantib dari BLH sampai tunggu perintah atasan.

Seperti yang di ungkapkan Kasi Operasional Satpol PP kota Surabaya Joko Wiyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,"Rumah Makan Resto Dewa Rasa memang tidak ada ijinya mas, akan tetapi kalau masalah di segel saya hanya menunggu perintah atasan saja ( Irvan widyanto – Red ) , kalau memang ada perintah untuk menyegel, akan kita laksanakan perintah tersebut sesuai perintah," Jelas Joko Wiyono

Sedangkan Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membantah," Tidak benar kalau kita menerima upeti dari Dewa Rasa, siapa yang ngomong kalau ada bahwa kemari orangnya nanti ta Conggor, dan kita akan segera kirim surat peringatan ke Resto Dewa rasa,"tegasnya dengan sikap penuh emosi.

Saat koran ini konfirmasi ke Manager Operasional Resto Dewa Rasa Iwan membenarkan kalau pihak belum mengantongi ijin TDUP dan HO dengan dalih masih dalam proses pengurusan,"Memang benar kita belum memiliki ijin TDUP dan HO karena masih dalam proses pengurusan, terus terang kita sangat keberatan dengan pemberitaan selama ini yang terlalu menyudutkan kita, dengan pemberitaan tersebut kerja kita jadi tidak tenang dalam bekerja, apalagi yang menyangkut upeti kesalah satu anggota Satpol PP itu semua tidak benar, karena kita tidak ada hubungan dengan Satpol PP dan kita tidak takut di tutup. Ada kepentingan apa Satpol PP menutup tempat kita,"tandasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni