Surabaya(Media Bidik) – Walaupun belum mengantongi ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dan Ijin Gangguan (HO), Satpol PP kota Surabaya belum juga berani melakukan tindakan tegas terhadap Resto Dewa Rasa jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya diduga melanggar Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Padahal Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya sudah mengeluarkan ijin bantuan penertiban(Bantib) yang dikeluarkan pada tanggal (4/11) sesuai permintaan Satpol PP beberapa waktu sebagai acuan hukum untuk melakukan penutupan Resto Dewa Rasa. Ironisnya sampai sekarang Satpol PP kota Surabaya belum berbuat apa-apa walaupun sudah mengantongi surat Bantib dari BLH sudah keluar sebulan lalu, kuat dugaan informasi adanya sejumlah upeti mengalir ke kantong salah satu anggota Satpol PP memang benar. Pasalnya berbagai macam alasan yang dikeluarkan Satpol PP kota Surabaya untuk mengelabui serta mengulur-gulur waktu dalam melakukan penertiban, mulai dari tunggu rekom bantib dari BLH sampai tunggu perintah atasan.
Seperti yang di ungkapkan Kasi Operasional Satpol PP kota Surabaya Joko Wiyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,"Rumah Makan Resto Dewa Rasa memang tidak ada ijinya mas, akan tetapi kalau masalah di segel saya hanya menunggu perintah atasan saja ( Irvan widyanto – Red ) , kalau memang ada perintah untuk menyegel, akan kita laksanakan perintah tersebut sesuai perintah," Jelas Joko Wiyono
Sedangkan Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membantah," Tidak benar kalau kita menerima upeti dari Dewa Rasa, siapa yang ngomong kalau ada bahwa kemari orangnya nanti ta Conggor, dan kita akan segera kirim surat peringatan ke Resto Dewa rasa,"tegasnya dengan sikap penuh emosi.
Saat koran ini konfirmasi ke Manager Operasional Resto Dewa Rasa Iwan membenarkan kalau pihak belum mengantongi ijin TDUP dan HO dengan dalih masih dalam proses pengurusan,"Memang benar kita belum memiliki ijin TDUP dan HO karena masih dalam proses pengurusan, terus terang kita sangat keberatan dengan pemberitaan selama ini yang terlalu menyudutkan kita, dengan pemberitaan tersebut kerja kita jadi tidak tenang dalam bekerja, apalagi yang menyangkut upeti kesalah satu anggota Satpol PP itu semua tidak benar, karena kita tidak ada hubungan dengan Satpol PP dan kita tidak takut di tutup. Ada kepentingan apa Satpol PP menutup tempat kita,"tandasnya (Topan)