Skip to main content

BPJS Surabaya Persulit Warga Miskin, Legalkan Calo

SURABAYA (Media Bidik) – Munculnya peraturan surat edaran peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial(BPJS) No 4 Tahun 2014  tentang Tata cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS, yang berlaku pada tanggal 1 November 2014, semakin mempersulit masyarakat Surabaya yang ingin mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan KCU jalan Dharmahusada Surabaya. Dengan rumitnya peraturan tersebut warga semakin sulit dalam memperoleh kartu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).

Pasalnya ada beberapa aturan yang harus dilalui dalam mendaftar serta memperoleh kartu BPJS Kesehatan diantaranya. Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Peserta harus mempunyai e-KTP dan rekening tabungan disalah satu bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan diantaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI karena semua pembayaran BPJS harus melalui transfer Bank. Dengan adanya peraturan tersebut secara tidak langsung melarang atau membatasi masyarakat miskin untuk menikmati program jaminan kesehatan tersebut.

Ironisnya dengan terbit peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 tersebut, semakin banyaknya para calo berkeliaran dilingkungan Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, yang selalu standby di parkiran maupun dihalaman kantor BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, mereka memanfaatkan situasi tersebut dengan bekerjasama dengan oknum BPJS, rata-rata para calo tersebut bisa mendapat pasien 10 hingga 20 orang perhari dengan harga Rp 100 ribu per kartu.

Seperti hasil keterangan salah satu calo yang berinisial S saat menawarkan jasa ke BIDIK mengatakan,"Mau ngurus BPJS mas, mari saya bantu sehari jadi, syaratnya mudah, tidak harus satu keluarga perorangan saja bisa,  sampean hanya tinggal foto copy KTP, KK plus rekening tabungan saja, sampean tinggal tunggu dirumah dan tidak perlu antri, kalau jadi nanti saya SMS sampean tinggal ambil dan bayarnya setelah kartu jadi, hanya Rp 100 ribu,"jelasnya 

Dengan terbitnya peraturan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi Setiap berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Secara tidak langsung peraturan tersebut mematikan masyarakat miskin untuk tidak menjadi peserta BPJS kesehatan. Selain itu terbitnya peraturan tersebut diperuntukan untuk kantor cabang utama (KCU)BPJS Kesehatan Purwokerto, seharusnya berlaku khusus untuk Purwokerto dan tidak semestinya diterapkan di Surabaya. (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni