SURABAYA (Media Bidik) – Munculnya peraturan surat edaran peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial(BPJS) No 4 Tahun 2014 tentang Tata cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS, yang berlaku pada tanggal 1 November 2014, semakin mempersulit masyarakat Surabaya yang ingin mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan KCU jalan Dharmahusada Surabaya. Dengan rumitnya peraturan tersebut warga semakin sulit dalam memperoleh kartu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).
Pasalnya ada beberapa aturan yang harus dilalui dalam mendaftar serta memperoleh kartu BPJS Kesehatan diantaranya. Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Peserta harus mempunyai e-KTP dan rekening tabungan disalah satu bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan diantaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI karena semua pembayaran BPJS harus melalui transfer Bank. Dengan adanya peraturan tersebut secara tidak langsung melarang atau membatasi masyarakat miskin untuk menikmati program jaminan kesehatan tersebut.
Ironisnya dengan terbit peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 tersebut, semakin banyaknya para calo berkeliaran dilingkungan Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, yang selalu standby di parkiran maupun dihalaman kantor BPJS jalan Dharmahusada Surabaya, mereka memanfaatkan situasi tersebut dengan bekerjasama dengan oknum BPJS, rata-rata para calo tersebut bisa mendapat pasien 10 hingga 20 orang perhari dengan harga Rp 100 ribu per kartu.
Seperti hasil keterangan salah satu calo yang berinisial S saat menawarkan jasa ke BIDIK mengatakan,"Mau ngurus BPJS mas, mari saya bantu sehari jadi, syaratnya mudah, tidak harus satu keluarga perorangan saja bisa, sampean hanya tinggal foto copy KTP, KK plus rekening tabungan saja, sampean tinggal tunggu dirumah dan tidak perlu antri, kalau jadi nanti saya SMS sampean tinggal ambil dan bayarnya setelah kartu jadi, hanya Rp 100 ribu,"jelasnya
Dengan terbitnya peraturan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi Setiap berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Secara tidak langsung peraturan tersebut mematikan masyarakat miskin untuk tidak menjadi peserta BPJS kesehatan. Selain itu terbitnya peraturan tersebut diperuntukan untuk kantor cabang utama (KCU)BPJS Kesehatan Purwokerto, seharusnya berlaku khusus untuk Purwokerto dan tidak semestinya diterapkan di Surabaya. (Topan)