Skip to main content

Pemkot Apresiasi Mahasiswa Pekerja Sosial

SURABAYA - Para mahasiswa yang selama ini turut berpartisipasi dalam program Campus Social Responsibility (CSR) mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya. Yakni berupa Social Enterpreneur Award 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada para pemenang pada Selasa (16/12) di Aula UPTD Ponsos Kalijudan.

“Terima kasih atas kerja keras dan bantuan untuk bersama-sama memajukan kualitas manusia Surabaya,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menyampaikan sambutan.
Dia mengatakan, Surabaya mendapat beberapa penghargaan bidang sosial-kemanusiaan. Terbaru, Kota Pahlawan dinobatkan sebagai kota dengan penanganan disabilitas terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.

“Semua capaian itu tidak bisa terwujud tanpa peran serta seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu bersinergi sebab masalah sosial tidak mungkin diselesaikan oleh pemkot saja,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

Sebagai informasi, CSR merupakan program yang digagas oleh Dinas Sosial (dinsos) Surabaya pada awal 2014. Konsepnya, pemkot menggandeng kampus/perguruan tinggi bersama-sama memberikan pendampingan kepada anak-anak yang rawan dan sudah putus sekolah. Sedikitnya ada 19 kampus di Surabaya yang terlibat aktif dalam program ini.
Kadinsos Surabaya Supomo menuturkan, pihaknya mendapat data anak-anak yang perlu pendampingan dari kecamatan-kecamatan. Data tersebut yang kemudian dipakai acuan untuk menentukan sasaran utama CSR. “Sepanjang tahun ini, tercatat 200 anak yang didampingi oleh 200 mahasiswa,” ujarnya.

Bentuk konkret CSR yakni mahasiswa mendampingi anak asuh untuk belajar bersama, memotivasi dan memberikan bekal keterampilan. Soal intensitas pertemuan, kata Supomo, tergantung masing-masing mahasiswa. “Yang pasti para pendamping sudah punya program sendiri-sendiri khusus bagi anak asuhnya,” paparnya.

Mantan Camat Kenjeran ini menilai, program CSR cukup ampuh guna mengatasi problem anak-anak yang bermasalah baik dari segi ekonomi maupun psikologi. Pasalnya, konsep yang diusung lebih mengedepankan pendekatan pribadi antar-personal. Dengan demikian, anak yang didampingi lebih membuka diri dan akrab dengan kakak asuhnya. Untuk itu, menurut Supomo, program ini tidak akan berhenti hanya pada tahun pertama saja, melainkan akan diteruskan secara berkesinambungan untuk tahun-tahun berikutnya.(Topan)














Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...