SURABAYA(Media Bidik) – Tindakan tegas tersebut akan dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Resto Dewa Rasa yang berada di jalan Manyar Kertoarjo 43 Surabaya, disinyalir melanggar Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Endang Wahyuni saat dikonfirmasi tanggal 16/12 Selasa.
"Besok (Rabu) akan kita rapatkan terlebih dulu dengan instansi yang terkait masalah tersebut, diantaranya Bagian Hukum, BLH, Disparta dan Ciptakarya dan apabila benar tidak berijin akan segera kita segel, kita sih lurus saja kalau memang tidak berijin akan kita segel,"tegasnya
Masih menurut Endang,"Sebenarnya ini tugasnya pak Dari bidang operasional, karena dia yang megang RHU bukan kita? kita hanya cuma kebagian sampahnya saja, kalau memang Resto Dewa Rasa tidak takut dangan satpol PP ngak papa nanti akan kita buktikan,"tantangnya
Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber dikalangan wartawan Pemkot Surabaya yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa Resto Dewa Rasa milik Jhon Eric dibekingi oleh oknum wartawan,"Beranikah Satpol PP Kota Surabaya menutup Dewa Rasa karena Resto Dewa Rasa dibekingi oleh wartawan,"terangnya (Topan)