Skip to main content

Pemkot Respon Rekomendasi Ombudsman

SURABAYA (Media Bidik) - Pemkot Surabaya merespon positif rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pasca temuan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa kelurahan, kecamatan dan dinas terkait perizinan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan saat memberikan keterangan pers di balai kota, Senin (29/12). 

Turut hadir, dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ery Cahyadi serta Kabag Humas M. Fikser.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa ORI menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemkot dengan harapan pelayanan menjadi lebih baik. Salah satu rekomendasi adalah pemasangan pakta integritas di kantor-kantor pelayanan publik. "Papan integritas sebelumnya memang sudah ada dan terpasang di sejumlah kantor pemerintahan. Nanti akan kita benahi dan tingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya," paparnya.

Sedangkan terkait rekomendasi lainnya, yakni masukan agar pemkot memberlakukan sistem perizinan satu pintu, Hendro mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang ORI. Tujuannya, untuk membicarakan dan mendiskusikan apakah sistem tersebut sesuai dengan kondisi di Kota Pahlawan.

Dia menambahkan, sejatinya pemkot sudah menerapkan kaidah-kaidah sistem perizinan satu pintu. Hanya namanya saja yang berbeda karena memanfaatkan teknologi informasi. Sistem yang dimaksud yaitu Surabaya Single Window (SSW). Melalui SSW, pemohon dapat mengajukan pemrosesan perizinan dari lokasi mana pun, asalkan terhubung dengan internet.

"SSW ini sebenarnya sudah sangat representatif dengan upaya pencegahan pungli karena sifatnya yang meminimalisir peluang tatap muka antara pemohon dan pejabat publik. Itulah sebabnya, SSW mendapat apresiasi penghargaan skala internasional. Pemerintah daerah lain juga berbondong-bondong datang ke Surabaya untuk mempelajari skema SSW. Seharusnya, SSW sudah bisa menjadi jawaban/solusi terhadap praktik pungli," ungkap Hendro.

Terkait sanksi terhadap oknum pelaku pungli, Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Pemkot memberlakukan pemeriksaan berjenjang. Artinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya yang terbukti 'nakal', melainkan juga melibatkan inspektorat. "Dasar itulah yang akan disampaikan kepada walikota sebagai acuan penjatuhan sanksi," tandasnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala DCKTR Surabaya Ery Cahyadi mengklarifikasi sorotan lamanya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, hal itu disebabkan karena IMB keluar setelah amdal-lalin, rekom drainase dari Dinas PU, dan izin-izin sebagainya kelar. Utamanya, bagi usaha-usaha berskala besar.

Kasus lain penyebab molornya IMB yakni peruntukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ery mencontohkan, banyak kasus yang terjadi adalah rumah tinggal yang berubah menjadi tempat kos. "Kalau sudah begitu tentu izin kami tahan dulu. Parahnya, banyak pemohon yang tidak memahami mekanisme ini, sehingga harus mengulang dari awal karena izin untuk tempat tinggal dengan izin untuk usaha kos-kosan tentu berbeda," terangnya.

Senada dengan Ery,  Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyebut fase paling lama dalam suatu proses perizinan adalah amdal-lalin. Pasalnya, penyusunan amdal-lalin harus melibatkan konsultan yang punya sertifikat. Proses tersebut terjadi di luar pemkot karena yang terlibat adalah antara pemohon dan konsultan.

"Setelah dokumen amdal-lalin selesai, baru dimasukkan ke pemkot untuk diproses izinnya," ujarnya.

Berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012, bahwa tenggat waktu penyelesaian amdal-lalin selama 105 hari kerja. Namun, melalui SSW prosesnya bisa dipercepat hanya 30 hari kerja terhitung sejak berkas dimasukkan. Dengan catatan, imbuh Musdiq, tidak ada permasalahan persyaratan berkas perizinan.

Masih kata Musdiq, pada prinsipnya pemkot sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perizinan. Semua sarana sudah ada. Progres pengurusan dokumen bisa dipantau melalui nomor registrasi SSW secara online. Dengan begitu, harapannya warga tidak lagi memanfaatkan jasa perantara sebab bila ada permasalahan pemkot tidak bertanggung jawab.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan pemkot terbukti mendongkrak minat dan kesadaran warga dalam mengurus izin. Dari data yang dihimpun BLH, pada 2011 pengurusan UKL-UPL hanya berkisar di bawah 600 dokumen. Sepanjang 2012 dan 2013, jumlahnya meningkat dengan rata-rata per tahun sekitar 800 dokumen. Sedangkan, pada tahun ini terjadi lonjakan luar biasa dengan 1.508 dokumen UKL-UPL yang diproses. "Itu menandakan kesadaran publik dalam pengurusan perizinan semakin meningkat," papar pria yang pernah berdinas di DCKTR ini.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...