SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Menteri Sosial Republik Indonesia melalui SK Nomor 3 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi Komisi D bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dalam forum tersebut, Michael menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data dari pusat membutuhkan waktu evaluasi sekitar tujuh hingga 14 hari. Selain itu, aktivasi kepesertaan bantuan iuran tidak dapat dilakukan di tengah bulan dan baru bisa efektif pada awal bulan berikutnya. Kondisi inilah yang kerap memicu keluhan warga ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. Ia menyinggung janji pelayanan kesehatan cukup dengan KTP Surabaya yang sebelumnya kerap disampaikan kepala daerah.
Di lapangan, kata dia, tidak sedikit warga yang tetap ditolak rumah sakit meski telah menunjukkan KTP dan kartu kepesertaan BPJS, karena statusnya mendadak nonaktif. "Kami sering menerima komplain. Warga merasa berhak, tapi ketika datang ke rumah sakit justru diminta membayar,"ujarnya.
Michael mengungkapkan peristiwa memilukan ketika seorang lansia harus menjalani operasi darurat. Warga kampung terpaksa urunan hingga Rp27 juta agar pasien bisa segera ditangani. Ia menyebut kasus serupa kerap terjadi di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS, seperti Rumah Sakit Erlangga dan Rumah Sakit Al-Irsyad. Berbeda dengan rumah sakit milik pemkot yang masih bisa diintervensi dewan, pengawasan terhadap rumah sakit swasta dinilai perlu diperkuat.
Ia juga mempertanyakan minimnya sistem peringatan dini bagi pasien penyakit kronis. Menurutnya, pasien dengan kebutuhan terapi rutin seperti cuci darah seharusnya mendapatkan notifikasi lebih cepat ketika kepesertaan bermasalah, agar tidak berujung fatal.
Dalam catatannya, mayoritas warga terdampak berada pada desil 4–5, kategori rentan dan menengah ke bawah. Ia menilai persoalan defisit BPJS salah satunya disebabkan ketidaktepatan sasaran penerima PBI. "Kalau penetapan kriteria miskin tidak tepat, tentu beban pembiayaan makin berat,"tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti syarat bahwa peserta tidak boleh terdaftar sebagai pekerja aktif untuk dapat diaktifkan kembali sebagai PBI. Di lapangan, banyak perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya, sehingga warga miskin justru terhambat aksesnya.
Michael berharap ada pembenahan sistem, pengawasan lebih ketat terhadap mitra rumah sakit, serta pembaruan data yang lebih presisi agar kasus serupa tidak kembali terulang di Surabaya.(red)
Comments
Post a Comment