SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi D DPRD Surabaya Fraksi PSI, William Wirakusuma, menyoroti penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI APBN yang berpotensi berdampak langsung pada masyarakat Kota Surabaya. Ia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur guna memastikan pelayanan kesehatan warga tidak terganggu.
Menurut William, Dinas Kesehatan harus segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga Surabaya yang selama ini ditanggung melalui skema PBI APBN. Data yang akurat menjadi dasar penting untuk menentukan langkah lanjutan apabila kepesertaan mereka benar-benar dinonaktifkan.
"Dinas Kesehatan harus mulai mendata secara detail warga Surabaya yang saat ini terdaftar sebagai penerima PBI APBN.
Jangan sampai kita tidak siap ketika penonaktifan itu benar-benar terjadi," tegas William.
Selain itu, ia juga meminta Dinkes untuk mulai mempersiapkan skema pengambilalihan pembayaran iuran bagi penerima PBI APBN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya. Langkah ini dinilai penting agar kepesertaan warga bisa langsung diaktifkan kembali melalui program Universal Health Coverage (UHC) Kota Surabaya.
"Kita harus pastikan ketika BPJS PBI APBN dinonaktifkan, kepesertaan warga bisa segera diaktifkan kembali dan ditanggung oleh APBD melalui program UHC Kota Surabaya. Jangan sampai ada jeda yang membuat warga kehilangan akses layanan kesehatan," lanjutnya.
William juga mengingatkan agar tidak ada warga yang tengah menjalani perawatan rutin dan berkelanjutan, seperti kemoterapi, cuci darah, atau pengobatan penyakit kronis lainnya, mengalami penghentian layanan akibat persoalan administrasi kepesertaan.
"Yang paling penting, jangan sampai ada warga yang membutuhkan perawatan rutin seperti kemoterapi menjadi terhenti hanya karena status BPJS-nya dinonaktifkan. Ini menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup mereka," ujarnya.
Komisi D DPRD Surabaya, lanjut William, akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat kecil. (red)
Comments
Post a Comment