SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk-truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, pada Selasa (3/2/2026), dan dihadiri warga Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan karena aktivitas parkir truk besar dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di lingkungan permukiman padat penduduk. Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi kewilayahan Jalan Semut Baru secara detail.
"Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat," jelasnya.
Menurut Irwan, meskipun terdapat aset milik badan usaha negara di kawasan tersebut, faktanya sepanjang Jalan Semut Baru terdapat permukiman warga, bangunan rumah, dua ruko, serta kawasan usaha. "Di sepanjang Semut Baru ada dua ruko dan kawasan Semut Square. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur," tegasnya.
Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. "Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha," ujarnya.
Arif mengaku pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. "Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir," katanya. Ia pun menegaskan, "Kalau memang tidak boleh parkir, ya sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung, supaya jelas."
Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. "Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter," jelasnya.
Ia menambahkan, "Ke depan direncanakan pelebaran hingga 20 meter. Jika masih ada parkir di Jalan Semut Baru, tentu akan mengganggu aktivitas lalu lintas, apalagi jalan ini menghubungkan ke Jalan Johar dan Tugu Pahlawan."
Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan.
"Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU," ujarnya.
Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali.
"Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru," tegasnya.(red)
Comments
Post a Comment