Skip to main content

DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Liar

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk-truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, pada Selasa (3/2/2026), dan dihadiri warga Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan karena aktivitas parkir truk besar dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di lingkungan permukiman padat penduduk. Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi kewilayahan Jalan Semut Baru secara detail.

"Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat," jelasnya.

Menurut Irwan, meskipun terdapat aset milik badan usaha negara di kawasan tersebut, faktanya sepanjang Jalan Semut Baru terdapat permukiman warga, bangunan rumah, dua ruko, serta kawasan usaha. "Di sepanjang Semut Baru ada dua ruko dan kawasan Semut Square. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur," tegasnya.

Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. "Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha," ujarnya.

Arif mengaku pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. "Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir," katanya. Ia pun menegaskan, "Kalau memang tidak boleh parkir, ya sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung, supaya jelas."

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. "Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter," jelasnya.

Ia menambahkan, "Ke depan direncanakan pelebaran hingga 20 meter. Jika masih ada parkir di Jalan Semut Baru, tentu akan mengganggu aktivitas lalu lintas, apalagi jalan ini menghubungkan ke Jalan Johar dan Tugu Pahlawan."

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan.

"Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU," ujarnya.

Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali.

"Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru," tegasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...