Skip to main content

DPRD Surabaya Soroti Dampak Penonaktifan DTSEN oleh Kemensos RI

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan guna membahas dampak pelaksanaan SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (19/2/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menyoroti penonaktifan 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Surabaya dari total lebih 11 juta jiwa secara nasional.

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan. Ia meminta adanya sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta yang dinonaktifkan agar tidak kebingungan saat membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit.

"Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Johari juga mendorong mekanisme fast tracking untuk proses reaktivasi kepesertaan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan rutin dan berkelanjutan. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 906 peserta telah diaktifkan kembali, namun puluhan ribu lainnya masih menunggu proses verifikasi.

DPRD meminta pemetaan data berbasis desil dan wilayah kecamatan agar penanganan lebih terarah. Selain itu, pelibatan Kader Surabaya Hebat dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan dan validasi di lapangan. Transparansi data serta analisis kecukupan anggaran juga ditekankan agar seluruh warga terdampak tetap terjamin hak layanan kesehatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Mohammad Aras, menjelaskan bahwa hingga kini belum tersedia mekanisme sistem yang dapat secara langsung memberikan notifikasi kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Peserta baru dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

"Bagi peserta yang dinonaktifkan akan ada surat pemberitahuan yang disampaikan. Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan", ujarnya.

Terkait proses reaktivasi, Aras memaparkan terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang prosesnya diajukan lewat Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan kembali dari Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu satu hingga dua hari. Jalur kedua dinilai lebih cepat, yakni melalui skema PBPU Pemda yang terintegrasi dalam program Universal Health Coverage (UHC) prioritas bagi warga Kota Surabaya.

Melalui mekanisme ini, pasien yang sedang sakit dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Kesehatan dan kepesertaannya aktif pada hari yang sama. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kelurahan dengan proses verifikasi dan ground checking untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar warga Surabaya sesuai kriteria. Sistem pendaftaran juga tersedia melalui aplikasi EDABU yang telah terpasang di seluruh rumah sakit di Surabaya, dengan ketentuan calon peserta telah menetap minimal 10 tahun di Kota Pahlawan.

Menutup rapat, Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir meminta data detail peserta yang dinonaktifkan agar DPRD dapat ikut mencarikan solusi konkret. Ia juga mempertanyakan aspek keterbukaan data serta standar operasional prosedur yang diterapkan, guna memastikan kebijakan tidak merugikan warga.

"Kami ingin memastikan solusi terbaik bagi warga Kota Surabaya. Komisi D akan terus  lakukan koordinasi dengan dinas terkait agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin," tegasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...