Skip to main content

Warga Morokrembangan Tolak Penandaan Rumah oleh APH Gabungan

SURABAYAIMediabidik.Com– Adanya penolakan dari warga RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan atas proses penandaan rumah yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), yang dipimpin langsung Ketua Satpol PP Kota Surabaya, memicu ketegangan di lokasi, pada Senin (23/2) pagi.
‎APH gabungan yang akan melakukan penandaan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
‎Sumariono, salah satu tokoh masyarakat RW 09, menjelaskan bahwa pada dasarnya warga tidak menolak proses penandaan rumah yang dilakukan oleh APH. "Warga RT 09, RW 06 bukan menolak penandaan rumah yang di lakukan oleh APH," ujarnya.
‎Lebih lanjut, Sumariono menyebutkan bahwa secara prinsip warga mendukung program normalisasi sungai di lingkungan mereka. 
‎"Warga menghendaki normalisasi sungai Kalianak 8 meter sesuai dengan pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun pemkot bersih kukuh 16 meter," imbuhnya.
‎Ia menegaskan bahwa warga berharap adanya kejelasan dan kesesuaian data antarinstansi sebelum kebijakan dijalankan, agar tidak merugikan masyarakat yang terdampak.
‎Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penandaan semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, APH baru memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda. Warga kemudian melakukan penolakan sehingga penandaan rumah tidak dapat dilaksanakan.
‎Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan dialog antara Kasatpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.
‎Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor, Muhammad Syahid, menyampaikan bahwa rencana penandaan rumah untuk relokasi dinilai belum dibarengi dengan kebijakan yang jelas dan terukur. 
‎Ia menilai belum ada patokan ukuran yang pasti dalam pelaksanaan program normalisasi tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
‎"Rencana penandaan rumah untuk relokasi tidak di barengi dengan kebijakan yang jelas, tidak ada patokan ukuran, dari rencana program Normalisasi, sebuah kebijakan terlebih yang harus melibatkan dan berdampak pada warga setempat harus dipikirkan segala dampaknya, termasuk kebijakan nya juga harus jelas," tegasnya.
‎Ia juga mempertanyakan apakah rencana tersebut telah masuk dalam dokumen rencana tata ruang pemerintah kota serta apakah sudah dilengkapi dengan payung hukum yang memadai. 
‎"Apakah rencana tersebut sudah masuk dlm rencana tata ruang mereka, dan harus dibarengi dengan kebijakan baik berupa perwali, maupun keputusan walikota, terlebih yang harus dipikirkan juga dampak sosialnya," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah