Skip to main content

DPRD Surabaya Soroti Kasus Tanah yang Terjadi di Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti persoalan pertanahan yang kembali mencuat di Kota Pahlawan, utamanya kasus tanah warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) namun justru terancam lepas karena diblokir.

Menurut Yona, persoalan tanah di Surabaya hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama warga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setiap persoalan-persoalan masalah tanah di Kota Surabaya, kita tahu Surabaya ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan tanah,"kata Yona, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebut, dalam banyak RDP, BPN kerap belum mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima seluruh peserta rapat. Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, termasuk dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM.

Yona menjelaskan, persoalan bermula saat warga hendak memecah sertifikat untuk keperluan waris. Namun proses tersebut terhambat lantaran sertifikat diblokir. 

Saat dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim masuk aset Pemkot Surabaya dan diblokir oleh BPKAD.

"Padahal warga ini punya SHM. SHM yang mengeluarkan dulu siapa? BPN," tegasnya.

Ia memaparkan, alasan pemblokiran didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang dimiliki BPN. 

Dalam dokumen SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau selisih dua hari.

Yona menilai, perbedaan administratif tersebut seharusnya tidak menjadi beban warga sebagai pemilik sah tanah. Apalagi, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir tersebut dibuka.

"Dalam konteks seperti ini yang dirugikan siapa? Warga, pemilik tanah, karena ini sudah SHM,"katanya.

Ia menegaskan, jika terjadi kelalaian administrasi di internal BPN, maka institusi terkait harus bertanggung jawab dan tidak melempar persoalan kepada warga.

"Kalau memang BPN dinyatakan salah terkait kelalaian penulisan penanggalan dan lain-lain, itu bukan urusan warganya. Harus ada tanggung jawab moral maupun material kepada warga ini, jangan lepas tangan,"urai Yona Bagus Widyatmoko. (RoY/red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...