Skip to main content

Komisi B Gelar RDP Tindaklanjuti Audensi Warga Jagir Wonokromo

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di wilayah Kelurahan Jagir Wonokromo, Rabu (21/1/2025). Rapat ini membahas polemik status kepemilikan tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai aset daerah.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya. Warga Jagir mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti sah kepemilikan Pemkot atas tanah yang mereka huni, menyusul belum adanya jawaban pasti meski telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga, Fali, menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum. Menurutnya, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti konkret bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah. "Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa. Itu yang tidak terjawab," ujarnya. Warga berharap ada pertemuan lanjutan agar status lahan dapat ditegaskan secara jelas, apakah benar aset Pemkot atau bukan.

Menanggapi hal itu, Jubir Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S.  menjelaskan bahwa tanah di wilayah Jagir tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa pemerintahan Belanda. Aset tersebut, kata dia, beralih menjadi milik Pemkot berdasarkan ketentuan peralihan sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950. Ia mengakui tidak semua aset Pemkot telah bersertifikat, karena proses sertifikasi membutuhkan kondisi clean and clear, baik secara fisik maupun yuridis. "Statusnya tetap aset. Sebagian besar di lokasi itu sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyoroti perbedaan antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding. Ia menjelaskan bahwa Eigendom Gemeente merupakan aset pemerintah kolonial yang otomatis menjadi milik pemerintah daerah setelah kemerdekaan, sedangkan Eigendom Verponding adalah hak perorangan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dikonversi menjadi hak milik. Menurutnya, klaim warga atas Eigendom Verponding 1304 harus diuji secara data dan hukum, termasuk penegasan dari BPN.

Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud menilai persoalan ini muncul akibat buruknya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot. Ia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas dan berbasis fakta. "Mestinya warga itu diberi fasilitas untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta, sehingga mereka bisa tinggal dengan tenang dan bersedia membayar retribusi. Hanya itu keinginan mereka," ujarnya.

Machmud mengungkapkan bahwa hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa masih berupa gambar dan peta, yang dinilainya bukan bukti kepemilikan. Ia meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot. "Kalau itu bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN," tegasnya.

Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali mengundang BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I agar persoalan status tanah di Jagir mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...