Skip to main content

DPRD Surabaya bantu Maria Lucia Buka Jalur Satgas Anti Mafia Tanah

SURABAYAIMediabidik.Com - Kasus dugaan penggelapan aset milik warga Surabaya kembali mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Perkara yang dilaporkan sejak 2021 itu dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan progres, meski diduga melibatkan oknum yang memahami administrasi pertanahan. Terbaru, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku kini telah ditahan aparat penegak hukum, namun atas perkara lain.

Korban penggelapan, Maria Lucia Setyowati, kembali mengadukan nasib asetnya ke DPRD Surabaya dan diterima Komisi A di lobi lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1/2025). Maria berharap wakil rakyat dapat membantu mendorong pengembalian aset tanah dan bangunan yang hingga kini masih berpindah tangan.

Di hadapan anggota dewan dan awak media, Maria menceritakan awal mula kasus yang menimpanya. Ia mengaku rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama awalnya dipecah menjadi tiga bagian dengan dalih penataan dan pengurusan administrasi. Ide tersebut, menurut Maria, berasal dari Tri Ratna Dewi yang kini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Maria mengaku terlalu percaya. Ia menandatangani sejumlah berkas tanpa didampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dilakukan di kantor resmi. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya adalah hibah, bukan sekadar pengurusan administratif seperti yang dijanjikan.

"Saya baru tahu tahun 2021. Selama itu saya tidak pernah diberi dokumen asli, hanya fotokopian. Bahkan saya tidak tahu alamat PPAT-nya,"ujar Maria. Ia menyebut salah satu nama yang terlibat adalah Permadi, pegawai PPAT, yang kini ditahan di Rutan Medaeng atas kasus lain dan disebut memiliki banyak perkara serupa.

Masalah semakin pelik ketika salah satu aset lain milik Maria di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke bank. Ia baru menyadari hal tersebut saat pihak bank datang untuk proses lelang pada 2021. Total ada empat unit aset tanah dan bangunan yang disebut Maria hilang akibat rangkaian dugaan penggelapan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa fokus utama korban bukan sekadar hukuman pidana bagi pelaku, melainkan pengembalian aset. Menurutnya, sanksi penjara tidak otomatis mengembalikan hak korban, terlebih jika aset sudah berpindah tangan.

"Yang diperjuangkan Bu Maria adalah keadilan berupa pengembalian aset. Ini yang tidak sederhana karena sudah ada peralihan kepemilikan,"kata Yona.

Ia menyarankan agar selain menempuh jalur kepolisian dan pengaduan ke DPRD, Maria juga membawa perkara tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Dengan menempuh berbagai jalur, DPRD berharap ada titik terang dan peluang untuk memulihkan hak korban.

Komisi A pun berkomitmen mengawal kasus ini dan mendorong sinergi antarinstansi agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...