Skip to main content

Komisi B Desak Bapenda Tinjau ulang SKPD-KB Reklame SPBU

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk meninjau ulang kebijakan penagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame kepada para pengusaha SPBU. Desakan ini muncul setelah konsultasi resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, yang mengungkap adanya perbedaan signifikan antara perhitungan versi BPK dan Pemkot Surabaya.

Pemkot melalui Bapenda sebelumnya menagih SKPD-KB kepada pengusaha SPBU sebesar Rp 26 miliar, mengacu pada penghitungan yang ditarik mundur dari 2019 hingga 2023. Padahal, menurut hasil audit BPK, kekurangan pembayaran yang sah secara hukum hanya terjadi mulai tahun 2023, dan jumlahnya hanya sekitar Rp 1,6 miliar. Selisih Rp 24,4 miliar inilah yang memicu penolakan keras dari para pengusaha SPBU.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, menyebut bahwa keputusan BPK bersifat final dan menjadi rujukan yang sah dalam persoalan ini. Ia menekankan bahwa SKPD-KB tidak bisa diberlakukan secara surut, apalagi terhadap objek pajak yang sebelumnya telah dibayar lunas berdasarkan SKPD resmi.

"BPK menyatakan tagihan pajak hanya sah sejak ditemukan kekurangan bayar, yaitu mulai 2023 ke depan. Versi Pemkot yang menghitung mundur ke 2019 itu tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,"tegas Machmud dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

Machmud juga menyoroti soal penetapan listplang SPBU sebagai objek pajak reklame. Menurutnya, terjadi perbedaan persepsi antara Pemkot dan para pengusaha. BPK sendiri menganggap keempat sisi listplang sebagai reklame, namun pengusaha menilai bahwa listplang tersebut hanya penanda lokasi, bukan media promosi produk.

Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti, menyambut baik hasil konsultasi dewan ke BPK. Ia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya merasa tidak ada tunggakan pajak yang dilakukan oleh pengusaha SPBU karena pembayaran telah dilakukan sesuai SKPD resmi setiap tahunnya.

"Kalau memang hasil BPK menyatakan yang bisa ditagih hanya sejak 2023 dan hanya Rp 1,6 miliar, berarti kita tidak menunggak. Ini yang harus diluruskan. Selama ini kita seolah-olah dianggap tidak membayar bertahun-tahun,"ujarnya, 

Sidha juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengirimkan surat keberatan ke Bapenda sejak awal 2024, namun respons yang diterima tidak konsisten. Ia menegaskan bahwa para pengusaha SPBU memiliki komitmen untuk membayar pajak, namun penghitungan yang dijadikan dasar harus rasional, jelas, dan tidak berubah-ubah.

"Kita bukan tidak mau bayar, tapi perhitungan harus jelas. Kalau tiba-tiba tagihan melonjak jadi Rp 26 miliar, tentu kita kaget. Tapi kalau sudah ada klarifikasi dari BPK, ya kami sangat bersyukur," kata Sidha.

Komisi B menilai bahwa penetapan objek pajak reklame harus dilakukan berdasarkan definisi yang sesuai peraturan daerah dan tidak asal menetapkan. Selain aspek hukum, aspek komunikasi juga penting, sebab para pengusaha seharusnya dilibatkan dalam proses perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada kewajiban mereka.

DPRD Surabaya secara tegas meminta Bapenda Kota Surabaya meninjau ulang penghitungan pajak reklame terhadap SPBU. Selain dinilai cacat prosedural karena berlaku surut, penetapan objek pajak seperti listplang juga sarat interpretasi yang belum disepakati bersama. Hasil konsultasi dengan BPK memperjelas bahwa nilai pajak yang sah hanya sekitar Rp 1,6 miliar sejak 2023, bukan Rp 26 miliar. Dalam konteks ini, Pemkot Surabaya perlu memperbaiki komunikasi, memastikan kepastian hukum, dan menjunjung prinsip keadilan fiskal demi menjaga kepercayaan para wajib pajak yang selama ini justru menunjukkan komitmen mereka membayar pajak secara tertib. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...