Skip to main content

Tanah Seluas 57,5 Ha jadi Rebutan, DPRD Surabaya Sarankan Gandeng Kejaksaan

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk membahas sengketa lahan antara warga dan PT Darmo Permai di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan) Surabaya Barat. Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan dihadiri perwakilan warga bersama kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., manajemen PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah terkait, lurah, camat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Persoalan yang diperdebatkan adalah lahan seluas 57,5 hektare yang diklaim PT Darmo Permai, namun hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan. Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra menegaskan, masalah ini tidak sekadar soal sertifikat, melainkan menyangkut keadilan. "Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya adalah dokumen negara penting. "Mungkin tidak buku letter C hilang? Kalau hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi," tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan. "Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot akan mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang kami sediakan. Kami juga membiayai pemindahan. Tapi prosesnya macet karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami tawarkan," katanya.

Menurutnya, meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada 2001, perusahaan telah melakukan perpanjangan pada 2004. "Kami sudah bayar semua kewajiban. Namun, BPN menunda perpanjangan karena masih ada warga yang menempati lahan, sehingga belum 'clear and clean'," jelas Budianto.

Anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini butuh niat baik dari semua pihak. "Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas. Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan Darmo Permai untuk bereskan internal," ujarnya.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, menutup rapat dengan memberi tenggat 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal. Pemkot Surabaya diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi masalah tersebut. "Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar agar analisis hukum lebih kuat. Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas," kata Eri.

Sengketa lahan Tubanan yang telah berlangsung sejak 1995 ini bukan hanya persoalan tumpang tindih dokumen, tetapi juga ujian keberanian hukum dan keberpihakan politik. Tenggat 20 hari ke depan akan menjadi penentu, apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau berlarut tanpa kepastian. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...