SURABAYAIMediabidik.Com – Rencana penertiban pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari menjadi sorotan utama dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, mengungkapkan bahwa empat pasar di lokasi tersebut yakni di Tanjungsari 47, 74, 77, dan 36 terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perpasaran di Kota Surabaya. Pelanggaran mencakup definisi pasar, klasifikasi, jam operasional, hingga perizinan. "Bahkan ada yang izinnya gudang, bukan pasar," tegas Machmud. Selasa (12/8/2025).
Hasil pembahasan mengungkap, seluruh pasar tersebut beroperasi tidak sesuai ketentuan, termasuk buka hingga 24 jam, padahal aturan membatasi waktu operasional. Fakta ini diakui oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga oleh camat setempat. Menurut Machmud, pelanggaran ini bukan kali pertama dibahas. Sejumlah pasar lain seperti Pasar Koblen, Pasar Mangga II, dan pasar tumpah juga sudah masuk daftar pembahasan lanjutan.
Komisi B tidak sekadar memberi teguran lisan. Dalam rapat tersebut, telah disepakati jadwal tegas penindakan. Dinas Koperasi dan Perdagangan diminta memberi Surat Peringatan (SP) pertama pada 15 Agustus, dilanjutkan SP kedua seminggu kemudian, dan jika tetap tak diindahkan, SP ketiga akan langsung dibarengi bantuan penertiban (bantip). "Selama memenuhi syarat perizinan, SP bisa dibatalkan. Tapi kalau tetap melanggar, penertiban jalan terus," ujarnya.
Machmud juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai makin parah. Trotoar dipenuhi pedagang, bahkan badan jalan dipakai berjualan, mengganggu hak pejalan kaki dan arus lalu lintas. Ia menyebut contoh di Jemur Dukuh, Pasar Simo, dan Pasar Asem yang memakan badan jalan. Menurutnya, lemahnya pengawasan lurah dan camat menjadi penyebab masalah menahun ini. "Harusnya mereka paham fungsi di lapangan. Ada Satpol PP kecamatan, tapi faktanya pelanggaran dibiarkan sampai ratusan pedagang," kata Machmud.
Kasus serupa juga terjadi di Pasar Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya. Izin khusus dari Dinas Pariwisata sudah keluar sejak 2020 dengan syarat pembangunan dilakukan dalam dua tahun. Namun hingga batas waktu 2022, tidak ada pembangunan, sehingga izinnya otomatis gugur.
hearing ini bukan sekadar evaluasi, tapi langkah konkret menuju penertiban pasar liar di Surabaya. Jadwal penindakan sudah jelas, kesepakatan antarinstansi sudah ada, dan Komisi B berkomitmen mengawal prosesnya. Jika aturan ditegakkan konsisten, bukan hanya tertib pasar yang tercapai, tetapi juga wajah kota akan lebih rapi, bersih, dan nyaman sesuai harapan Wali Kota bagi seluruh warga.(red)
Comments
Post a Comment