Skip to main content

Rencana Penertiban Pasar Liar Tanjungsari Menjadi Sorotan Utama dalam Hearing

SURABAYAIMediabidik.Com – Rencana penertiban pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari menjadi sorotan utama dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, mengungkapkan bahwa empat pasar di lokasi tersebut yakni di Tanjungsari 47, 74, 77, dan 36 terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perpasaran di Kota Surabaya. Pelanggaran mencakup definisi pasar, klasifikasi, jam operasional, hingga perizinan. "Bahkan ada yang izinnya gudang, bukan pasar," tegas Machmud. Selasa (12/8/2025). 

Hasil pembahasan mengungkap, seluruh pasar tersebut beroperasi tidak sesuai ketentuan, termasuk buka hingga 24 jam, padahal aturan membatasi waktu operasional. Fakta ini diakui oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga oleh camat setempat. Menurut Machmud, pelanggaran ini bukan kali pertama dibahas. Sejumlah pasar lain seperti Pasar Koblen, Pasar Mangga II, dan pasar tumpah juga sudah masuk daftar pembahasan lanjutan.

Komisi B tidak sekadar memberi teguran lisan. Dalam rapat tersebut, telah disepakati jadwal tegas penindakan. Dinas Koperasi dan Perdagangan diminta memberi Surat Peringatan (SP) pertama pada 15 Agustus, dilanjutkan SP kedua seminggu kemudian, dan jika tetap tak diindahkan, SP ketiga akan langsung dibarengi bantuan penertiban (bantip). "Selama memenuhi syarat perizinan, SP bisa dibatalkan. Tapi kalau tetap melanggar, penertiban jalan terus," ujarnya.

Machmud juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai makin parah. Trotoar dipenuhi pedagang, bahkan badan jalan dipakai berjualan, mengganggu hak pejalan kaki dan arus lalu lintas. Ia menyebut contoh di Jemur Dukuh, Pasar Simo, dan Pasar Asem yang memakan badan jalan. Menurutnya, lemahnya pengawasan lurah dan camat menjadi penyebab masalah menahun ini. "Harusnya mereka paham fungsi di lapangan. Ada Satpol PP kecamatan, tapi faktanya pelanggaran dibiarkan sampai ratusan pedagang," kata Machmud.

Kasus serupa juga terjadi di Pasar Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya. Izin khusus dari Dinas Pariwisata sudah keluar sejak 2020 dengan syarat pembangunan dilakukan dalam dua tahun. Namun hingga batas waktu 2022, tidak ada pembangunan, sehingga izinnya otomatis gugur.

hearing ini bukan sekadar evaluasi, tapi langkah konkret menuju penertiban pasar liar di Surabaya. Jadwal penindakan sudah jelas, kesepakatan antarinstansi sudah ada, dan Komisi B berkomitmen mengawal prosesnya. Jika aturan ditegakkan konsisten, bukan hanya tertib pasar yang tercapai, tetapi juga wajah kota akan lebih rapi, bersih, dan nyaman sesuai harapan Wali Kota bagi seluruh warga.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...