Skip to main content

DPRD Surabaya Soroti Penarikan Pajak Reklame Terhadap Empat Sisi Resplang SPBU

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Surabaya kembali memfasilitasi pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya, Senin (4/8/2025). Pertemuan ini menjadi pertemuan kedua membahas kisruh penagihan pajak reklame terhadap SPBU, khususnya soal penafsiran reklame yang dipasang pada bagian kanopi atau resplang SPBU yang menjadi obyek pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Mitachul Jannah, menjelaskan bahwa dasar penagihan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan, secara teknis, pelaksanaan penarikan pajak tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut mengingat masih adanya celah interpretasi terhadap objek reklame dan ruang sosialisasi yang belum optimal. "Sebenarnya sosialisasi itu sudah ada sejak 2019. Hanya memang pelaksanaannya belum menyeluruh," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan domain otonomi daerah yang berbeda antara satu wilayah dan lainnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Hiswana Migas. Ben D. Hadjon, penasihat hukum Hiswana Migas Surabaya, menilai pendekatan yang diambil Bapenda justru tidak proporsional dan melanggar prinsip hukum, khususnya asas larangan retroaktif. "Ketetapan pajak yang merujuk pada perda tahun 2023, tetapi ditarik mundur hingga 5 tahun, jelas bertentangan dengan asas hukum universal," tegas Ben. Ia juga menggarisbawahi bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukan termasuk unsur promosi, melainkan corporate color milik Pertamina, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai reklame.

Hiswana juga mempertanyakan dasar penafsiran reklame yang mengacu pada Perda Surabaya, mengingat di kota lain, seperti Sidoarjo dan Gresik, tidak dikenakan kebijakan serupa. Bahkan, mereka menyebut bahwa Perda DKI Jakarta memiliki definisi reklame yang identik, namun implementasinya jauh berbeda. "Ini yang kami nilai tidak rasional. Kenapa hanya di Surabaya yang berbeda dalam implementasinya?" tambah Ben.

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Ia menyoroti penarikan pajak reklame terhadap empat sisi resplang SPBU, termasuk sisi belakang yang berhadapan dengan tembok, sebagai tindakan yang tidak masuk akal. "Kita pertanyakan ini ke Bapenda, katanya ini perintah BPK. Tapi surat dari BPK tidak pernah ditunjukkan," katanya.

Machmud juga menyayangkan sikap Bapenda yang tidak lebih dulu melakukan sosialisasi, melainkan langsung menerbitkan surat tagihan kepada para pengusaha SPBU. Komisi B pun menyarankan agar sementara ini para pengusaha tidak membayar tagihan tersebut sampai ada kejelasan hukum dan surat resmi dari BPK yang menyatakan kewajiban tersebut berdasarkan hasil audit.

Meski sudah memasuki mediasi tahap dua, pertemuan antara Bapenda dan Hiswana Migas yang dimediasi Komisi B DPRD Surabaya memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak sekadar perbedaan tafsir regulasi, melainkan juga menyangkut transparansi, asas keadilan, serta ketepatan dalam implementasi kebijakan perpajakan. Ketidakhadiran surat resmi dari BPK memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara objektif. Jika tidak segera dituntaskan secara tuntas dan akuntabel, sengkarut pajak reklame SPBU ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perpajakan daerah.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...