Skip to main content

Komisi C Berharap Pekerjaan Fisik di DSDABM Selesai Bulan Agustus

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (23/04/2024) menggelar hearing dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, dalam rangka melihat sejauh mana (evaluasi) penyerapan anggaran selama triwulan pertama tahun 2024.

Usai hearing, Ketua Komisi C Baktiono kepada wartawan mengatakan, hingga triwulan ke-1 Tahun 2024 penyerapan anggaran DSDABM Kota Surabaya baru 0,5 persen dari total anggaran belanja Rp1,7 triliun di 2024.

"Penyerapannya baru 0,5 persen, tapi pengerjaan fisiknya di DSDABM Kota Surabaya over target yaitu, 130 persen," ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Ia menjelaskan, proyek fisik DSDABM Kota Surabaya di triwulan pertama tahun ini melampaui target 100 persen lebih, tinggal pembayaran ke kontraktor karena masih ada monitoring dan evaluasi. 

Baktiono menerangkan, Komisi C menyarankan agar seluruh program DSDABM di 2024 terutama penanganan banjir seperti, pemasangan box culvert, Udith, dan pembangunan jalan bisa diselesaikan pada bulan Agustus dengan mengontrak seluruh kontraktor yang ada.

Soal keuangannya, kata Baktiono, bisa dibayarkan di setiap akhir triwulan, karena Komisi C pernah mengundang para kontraktor dan mereka bersedia dengan alasan jika yang memberikan pekerjaan itu adalah Pemkot Surabaya tidak akan ada tunggakan atau tidak bakal dibayar. 

"Komisi C melihat fisik pekerjaannya, kalau sesuai target itu cukup bagus. Sementara kalau anggaran penyerapannya itu bisa dihitung dan dilihat dari nilai proyek dan hasil dari pekerjaannya," tegas Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.

Baktiono kembali mengatakan, kabar baik yang menggembirakan adalah para kontraktor bersedia mengerjakan program-program yang ada di DSDABM Kota Surabaya tahun 2024. 

"Termasuk pembangunan jalan, paving, gorong-gorong, box culvert mereka kontraktor senang mendapat pekerjaan dari Pemkot Surabaya meskipun pembayarannya agak mundur," pungkasnya. (red)

Teks foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...