Skip to main content

Adies Kadir : Syaifuddin Zuhri Sudah Waktunya Mimpin PDIP Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com – Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menyebut kader PDI Perjuangan Syaifuddin Zuhri sudah cocok memimpin partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.

Hal ini diungkapkan Adis Kadir disela acara Buka Bersama dengan Eri Cahyadi di Hotel Wyndam Surabaya, Minggu (07/04/2023) sore.

Ia mengatakan, sosok Syaifuddin Zuhri sudah berpengalaman di PDI Perjuangan dan menjadi anggota DPRD Kota Surabaya tiga periode hingga 2019-2024.

"Kaji Syaifuddin Zuhri saya pikir sudah cocok dan waktunya untuk memimpin PDI Perjuangan Kota Surabaya," ujar Adis Kadir di Hotel Wyndam Surabaya, Minggu (07/04/2024) sore.

Ia menambahkan, Syaifuddin Zuhri merupakan kader PDI Perjuangan Kota Surabaya yang memiliki track record kinerja cukup bagus.

" Baik itu di legislatif maupun di kepartaiannya, dan komunikasi dengan partai Golkar di Surabaya, saudara Saifuddin Zuhri cukup baik selam satu dekade ini. Termasuk komunikasi dengan parpol-parpol lainnya," tutur Adis Kadir yang kembali terpilih menjadi anggota DPR RI hasil pemilu bulan Februari 2024.

Ia kembali menambahkan, sosok Syaifuddin Zuhri juga cakap dalam bersinergi dengan eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya selama dirinya menjadi anggota legislatif.

Sementara Syaifuddin Zuhri saat ditanya soal ini, hanya mengatakan, masih terlalu dini membicarakan hal-hal siapa yang bakal memimpin PDI Perjuangan Kota Surabaya untuk periode berikutnya.

*Ini kan hasil pemilu, pileg, dan pilpres baru saja selesai. Nah soal siapa yang cocok jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya kita serahkan ke DPP saja ya," pungkas Cak Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...