Skip to main content

Gelar Pansus Raperda BUMD, Apakah PDAM Surabaya Jadi Perumda atau Perseroda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya gelar pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam hal ini karakteristik dan tujuan. Perumda yaitu tujuan utama untuk pelayanan umum, namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan  (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024. Jo.UU.no.9/2015. Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented) namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

Ketua Komisi B Luthfiyah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BUMD tentang perubahan Perumda dan Perseroda baru persiapan awal digelar pansus. 

"Tentu tahapan proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai," kata Luthfiyah, Rabu (24/04/2024).

Ia menjelaskan pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik.

"Proses menuju perubahan dia pilihan itu kita akan memanggil para tim ahli dan bagian hukum menghasilkan yang terbaik bagi Pemkot, BUMD dan masyarakat. Sehingga dalam pembahasan kita tidak mudah memutuskan, juga akan menimbang setiap dasar pasal pasalnya," imbuhnya.

Ketua Pansus Raperda BUMD Anas Karno menambahkan, pansus Raperda BUMD menghadirkan dari jajaran PDAM Surya Sembada Surabaya, bagian perekonomian serta bagian hukum Pemkot Kota Surabaya.

"Menindak lanjuti Pansus Pembahasan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda pekan depan kita akan memanggil pihak ahli untuk memberikan masukan soal dua pilihan tersebut," tambahnya.

Anas menerangkan bahwa pembahasan Raperda BUMD mengingat bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya merupakan salah satu pilar sangat penting bagi Kota Surabaya. Sehingga salah satu perusahaan dari BUMD ini ke depannya jangan sampai lepas dan tetap milik Pemkot Kota Surabaya.

"Pembahasan mencari laba atau keuntungan (profit oriented) pilihan Perumda dan Perseroda akan menjadi pertimbangan bertujuan meningkatkan PAD Kota Surabaya," ungkap dia.

Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan pansus sekarang masih diskusi awal dalam pembahasan Raperda BUMD Kota Surabaya.

"Selanjutnya, pansus akan mengundang narasumber dan tim ahli memberikan  usulan dan kajian pembentukan perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda," ucapnya.

Disinggung soal PDAM Surya Sembada Surabaya memilih Perumda atau Perseroda dari segi keuntungan. 

Arief Wisnu Cahyono menerangkan perbedaan dilihat dari Perumda kepemilikan saham dimiliki 100 persen Pemkot Surabaya. Sedangkan Perseroda masih dimungkinkan pihak lain memiliki saham. 

"Sebelumnya UU Perda 23/2014 diamanahkan membentuk perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda dan segera menyesuaikan badan hukumnya. Namun PDAM Surya Sembada Surabaya mengusulkan menjadi Perumda. Akan tetapi kita lihat dulu kajian kajian dari tim ahli ke depannya," tambah Arief Wisnu Cahyono.

Kenapa memilih Perumda. Arief Wisnu Cahyono menegaskan, karena PDAM Surya Sembada Surabaya sebelumnya perusahan daerah. "Jadi secara filosofinya, perusahaan daerah menjadi Perumda tidak berubah sekali dan hanya perubahan namanya saja. Sedangkan Perseroda otomatis masyarakat bisa menjadi kepemilikan saham di PDAM tersebut," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...