Skip to main content

DPRD Surabaya Gelar Bukber Bersama Ratusan Anak Yatim

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Surabaya menggelar acara tahunan buka puasa bersama (bukber) dan pemberian santunan anak panti asuhan/yatim piatu di bulan ramadhan 2024.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya mengaku jika dirinya juga hadir untuk mewakili Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya yang berhalangan hadir karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam sambutannya, Reni Astuti menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara buka puasa bersama (bukber) dan pemberian santunan anak panti asuhan/yatim piatu tersebut.

Reni mengatakan, jika seluruh anggota DPRD Surabaya merasa bersyukur sekaligus bangga karena bisa menggelar acara buka puasa bersama dan pemberian santunan ini secara periodic dalam setiap tahun, meski ke 50 anggota dewan tidak bisa hadir seluruhnya.

"Agenda anggota dewan sebagai wakil rakyat sangat padat saat di bulan suci ramadhan, ada yang sedang bersama kontituen, ada yang sedang hadir di acara partai atau menghadiri acara yang sama di beberapa tempat, sehingga tidak semuanya bisa hadir disini," ucap Reni. Rabu (03/04/2024)

Politisi perempuan PKS yang berhasil melenggang ke Senayan ini memohon doa dan restu kepada semua pihak agar para wakil rakyat (DPRD Surabaya-red) tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya mengabdi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu kelancaran acara ini, terutama Sekwan DPRD Surabaya, semoga kesemuanya menjadi amal ibadah kita semua," pungkasnya.

Setelah acara tausiah selesai, seluruh anggota dewan yang hadir secara simbolis turut menyampaikan santunan kepada sejumlah anak yatim yang ditunjuk sebagai perwakilan di atas panggung. (red)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...