Skip to main content

Komisi C Dorong Camat Kerahkan Satgas Untuk Pantau Kebersihan Sungai

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Kota Surabaya mendorong agar setiap Camat mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan, guna memantau sungai di wilayahnya masing-masing yang menyempit dan banyak tumpukan sampah.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, untuk pekerjaan kebersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) skala kecil yang menyempit dan penuh sedimen tanah serta tumpukan sampah, itu di handle tingkat Kecamatan.

"Bukan lagi di handle oleh dinas jadi tidak tersentralisasi. Nah, jika ada sungai yang penuh sampah itu Camat setempat harus menggerakkan Satgas Kebersihannya," ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (02/04/2024).

Ia menjelaskan, ada sekitar 1500 Satgas Kebersihan yang tersebar di 31 Kecamatan dengan tujuan, agar para Camat lebih agresif lagi mengerahkan Satgas Kebersihannya ketika di wilayahnya ada sungai yang penuh dengan sampah atau sedimentasi tanah, segera di bersihkan.

Baktiono menambahkan, Camat bisa memonitor wilayahnya masing-masing dengan membersihkan, merawat sungai.

"Kecuali yang skalanya besar baru itu dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga atau DSDABM Kota Surabaya," tutur Baktiono yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 hasil pemilu kemarin. 

Dirinya kembali mengatakan, Camat harus bergerak cepat ketika ada laporan warga soal sungai yang dipenuhi sampah, maupun sungai menyempit akibat sedimentasi. 

Baktiono menerangkan, dari 1500 Satgas Kebersihan yang ditempatkan di tiap Kecamatan ada sekitar 50 Satgas. Jadi, ada yang mengerjakan rutin membersihkan sampah yang ada di aliran sungai, maupun yang bertugas merawat sungai.

Seperti yang terjadi di Jl. Kapasan Jaya dimana aliran sungai menyempit akibat sedimentasi dan penuh tumpukan sampah, maka ketika ada laporan warga pihak Satgas Kecamatan harus bergerak membersihkannya.

"Jika tidak maka aliran sungai tersumbat, dan berpotensi meluber ke jalan ketika hujan deras," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...