Skip to main content

Dorong Peningkatan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening Untuk Penyandang Disabilitas

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Termasuk pemberdayaan disabilitas. Baru saja, Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Sosial Jawa Timur telah meresmikan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (Gadisku) yang berlokasi di Surabaya. 

Bentuk support yang diberikan oleh Bank Jatim dalam kegiatan tersebut, yaitu dengan memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi para penyandang disabilitas. Hal itu juga sebagai upaya untuk mendorong inklusivitas keuangan bagi komunitas penyandang disabilitas di tanah air. 

Adapun penyerahan rekening Bank Jatim kepada penyandang disabilitas tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dengan didampingi oleh Kepala Dinsos Jawa Timur Restu Novi Widiani dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah, pada Senin (22/4/2024).

Umi menjelaskan, fasilitasi pembukaan rekening ini merupakan bentuk dukungan nyata Bank Jatim dalam mendukung program inklusi keuangan bagi komunitas disabilitas. Terlebih lagi, sebagian besar penyandang disabilitas adalah kelompok yang belum banyak terjaring dalam sistem keuangan. "Sehingga harus terus kita dorong. Nah, untuk para disabilitas yang ingin membuka rekening Bank Jatim saat ini sudah tak perlu repot lagi, karena sudah bisa buka rekening online lewat JConnect PRO," tuturnya.

Pihaknya berharap, lewat langkah-langkah seperti ini, para penyandang disabilitas dapat memanfaatkan beragam produk dan layanan perbankan dari Bank Jatim. Selain itu, dengan adanya digital banking seperti JConnect tersebut, juga dapat membantu dalam peningkatan pemahaman tentang pengelolaan keuangan. "Jadi, melalui program seperti ini, bisa menjadi upaya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif," tegas Umi.

Di sisi lain, Umi juga mengatakan, Bank Jatim sangat senang, karena saat ini Pemprov Jawa Timur sudah memberi wadah untuk para disabilitas yang bernama Gadisku. Terdapat cukup banyak fasilitas di dalamnya. Seperti, massage & refleksi tunanetra, cafe disabilitas, angkringan, berbagai macam kerajinan hasil karya dari penyandang disabilitas, dan masih banyak lagi. "Dengan begini, anak-anak disabilitas ini bisa semakin mengasah kemampuan dan kreativitas yang dimiliki, sehingga ke depannya bisa timbul kepercayaan diri yang semakin kuat," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga menuturkan, perhatian Pemprov Jawa Timur memang amat besar terhadap para penyandang disabilitas. Salah satu bukti nyatanya dengan peresmian Gadisku. "Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi disabilitas untuk menampilkan hasil karyanya ke masyarakat luas. Jadi di sini disabilitas juga dilatih dan dibentuk menjadi wirausahawan serta mulai diperkenalkan dengan inklusi keuangan, seperti menabung setiap mendapat pesanan produk/jasa. Dengan begitu, mereka dapat semakin mandiri," paparnya. (rinto)

Caption: Foto bersama, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono didampingi Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dan Kepala Dinsos Jawa Timur Restu Novi Widiani, usai menyerahkan rekening Bank Jatim secara simbolis kepada penyandang disabilitas

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...