Skip to main content

Dua Tahun Lebih, Warga Rusun Tanah Merah Kesulitan Mendapat E-ktp


Mediabidik.com
- Sudah dua tahun lebih warga Rusunawa Tanah Merah kelurahan Tanah Kalikedinding kecamatan Kenjeran belum juga mendapatkan penganti e-ktp sebagai indentitas diri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya, sejak dia kehilangan e-ktp. 

Hal itu dialami Iis Fatmawati warga Rusun Tanah Merah blok A 2 No 12 RT 13 RW 4 kelurahan Tanah Kalikedinding Surabaya sudah dua tahun lebih mengurus e-ktp tidak juga selesai. Sampai sekarang yang bersangkutan masih membawa selembar kertas tanda terima dari Dispendukcapil sebagai tanda indentitas diri. 

"Sudah dua tahun, semenjak KTP ku hilang dan mengurus e-ktp baru di Dispendukcapil Siola belum juga selesai. Setahun lalu pernah saya tanyakan kesana (Dispendukcapil-red), disuruh menanyakan ke kelurahan. Setelah kutanyakan di kelurahan tidak ada dan disuruh tanya lagi ke Dispendukcapil. "keluhnya, kepada BIDIK, Jumat (22/1/2021).

Iis menambahkan, kemarin aku coba tanya ke kelurahan Tanah Kalikedinding soal progres e-ktp ku, apa sudah ada apa belum, kemudian dari pihak kelurahan di suruh daftar lagi online di kecamatan.

"Katanya berkas sudah lama dan harus bikin baru lagi. Kalau bikin baru lagi bearti harus ngurus surat kehilangan baru lagi dikantor polisi. Terus apa gunanya berkas tanda terima yang diberikan Dispendukcapil ke saya. "pungkasnya. 

Sementara Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya tidak mau menjawab atau membalas saat dikonfirmasi baik melalui pesan WA maupun telpon langsung. (pan) 

Foto : berkas pengajuan e-ktp Iis Fatmawati warga Rusun Tanah Merah Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...