Skip to main content

Dewan Ingatkan Pemkot Perihal Penerapan Perwali 67 Tahun 2020


Mediabidik.com
- Aksi gebyah uyah terkait penegakan peraturan tentang protokol kesehatan oleh Pemkot Surabaya menuai protes dari kalangan dewan. Terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).

"Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi Prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya," kata John Tamrun. Senin (4/1/2021). 

Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

John menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 dalam Perwali No 67 Tahun 2020, Perangkat Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.

"Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkap politisi PDIP Surabaya ini. 

Tentang standar verifikasi sendiri dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha.

Diantaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan. Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh.

"Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.

Disisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif.

"Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.(pan)

Foto : Jhon Tamrun anggota Komisi A DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...