Mediabidik.com - Pimpinan Komisi A DPRD Jatim menegaskan Satpol PP Jatim harus tegas dan tidak perlu koordinasi dengan Satpol PP kota/kabupaten dalam penertiban Cafe atau tempat hiburan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti penyegelan cafe Holywing Gold di Jalan Basuki Rahmad, pada Kamis, malam 14 Januari 2021, yang kedapatan telah melanggar PPKM saat Komisi A DPRD dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim melakukan razia.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menegaskan, dalam situasi apapun dan bertujuan untuk kebaikan bersama, maka penegakan aturan protokol kesehatan tidak perlu diperdebatan. Mengingat masalah pandemi covid-19 bukan Surabaya atau Jatim saja. Tetapi pandemi ini sudah menjadi masalah nasional, bahkan dunia.
"Jadi siapa saja yang mempunyai wewenang untuk menertibkan saya rasa sah-sah saja," kata Dediansyah. Selasa (18/1/2021).
Penertiban cafe dan tempat hiburan malam bukan masalah koordinasi. Kalau terjadi banyak kerumunan, maka pihak manapun yang mempunyai wewenang berhak untuk membubarkan. Apalagi itu dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Jatim.
"Tidak perlu (koordinasi) karena gugus tugas mempunyai wewenang. Kalau ini dibiarkan berarti kita tidak ada kepedulian," terangnya.
Politisi asal Partai Gerindra itu menyebut dalam pencegahan dan memutus mata rantai sebaran covid-19, tidak perlu ada persoalan ketersinggungan. Begitu juga halnya, jika Surabaya akan melakukan penertiban pelanggaran aturan PPKM di wilayah Jatim. Dediansyah memastikan tidak ada masalah.
"Malah Jatim senang berarti itu mengindikasikan Surabaya serius menangani PPKM," tegasnya.
Penyegelan cafe Holywings Gold oleh Satpol PP Jatim mengindikasikan Surabaya kurang teliti dan memperhatikan terhadap tempat hiburan malam. Dediansyah menduga banyak tempat hiburan malam yang melakukan kegiatan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Saya tidak mengatakan membiarkan atau tidak (tanpa protokol kesehatan). Yang jelas kurang memperhatikan. Semestinya tahu itu wilayahnya sendiri," tambahnya.
Cafe Holywings Gold di Surabaya terpaksa di segel oleh Satpol PP Jatim karena melanggar jam malam. Tak hanya itu saja, jumlah pengunjung sudah diatur dalam perda yakni 25 persen atau 50 persen dari kapasitasnya. Namun Holywings Gold tak mematuhi aturan tersebut sehingga terjadi overlap.
"Kami sidak ternyata luar biasa, disana tidak ada yang namanya physical distancing, terutama hiburan malam Holywings Gold Surabaya. Ini salah satu contoh tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali. Disana, tidak ada orang memakai masker, tidak ada orang duduk berjarak, dilihat pada situasi seperti biasa," tuturnya.
Dediansyah menegaskan, agar sebaran covid-19 menurun, Satpol PP beserta tim pemburu pelanggar protokol kesehatan harus lebih meningkatkan jam operasionalnya. Hal ini bertujuan agar bisa mencegah munculnya kluster baru di tempat hiburan malam di Surabaya. (fik)
Foto : Cafe Holywing Gold di jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Comments
Post a Comment