Skip to main content

Hasil Hearing Komisi B Tak Berpihak Kepada Penghuni Tanah Surat Ijo


Mediabidik.com
- Belasan warga pemegang surat ijo yang tergabung di paguyuban penghuni tanah surat ijo Surabaya wadul di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (14/1/2021). 

Kedatangan mereka di dalam hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya mempertanyakan Raperda yang tidak berpihak kepada penghuni tanah surat ijo.

Perwakilan penghuni tanah surat ijo Titus Solekha menyampaikan, sangat menyesalkan hasil hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya tidak berpihak terhadap penghuni tanah surat ijo.

"Padahal kami pada dasarnya memperjuangkan Raperda yang tidak berpihak pada kami, pertama tentang retribusi, kedua PBB, dan ketiga tentang aset daerah," kata Titus salah satu penghuni surat ijo di Dukuh Kupang kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Menurut Titus, meskipun pihaknya sudah menggelar hearing (dengar pendapat) namun apsirasi mereka tidak pernah didengar oleh anggota dewan.

 "Kita bicarakan masalah retribusi. Asal usul istilah IPT dan retribusi berasal dari Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomer 22 Tahun 1977. Padahal perda itu belum disahkan sampai sekarang," terangnya. 

Titus menjelaskan, bahwa Perda 22/1977 yang belum disahkan, maka retribusi tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, ada surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 3 Juni 1981 yang menyatakan bahwa Perda 22/1977 tersebut ditangguhkan sampai saat diperoleh hak pengelolaan atas tanah yang dimaksud dalam perda tersebut. 

"Jadi perda 22/1977 ini masih berupa peralat perda dan belum menjadi perda karena belum disahkan. Kalau sumbernya sudah cacat atah tidak ada kekuatan hukumnya, kenapa dilanjutkan berdasarkan perda tahun 2010," ungkapnya. 

Lanjutnya, penghuni tanah surat ijo merasa keberatan dengan biaya retribusi tersebut. Bayangkan di daerahnya retribusi sampai 400-500 persen bedanya. 

"Contohnya di sekitar jalan raya untuk PBB sebesar 10 juta per tahun, tapi retribusinya 50 juta hampir lima kali lipat dari PBB. Seharusnya wakil rakyat ini sadar dan berpihak kepada rakyat yang telah dilakukan pemerintah tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menyampaikan, bahwa yang dipermasalahkan penghuni tanah surat ijo adalah status hukumnya awal perda tersebut. 

"Padahal di hearing ini kita menampung unek-unek warga membahas retribusi dan tidak membahas apakah perda sebelumnya landasan hukumnya sah atau tidak," terangnya. 

Lanjut Mahfudz, kalau memang warga penghuni tanah surat ijo keberatan dengan perda Tahun 2010 silakan saja digugat di pengadilan. 

"Jangan terus kita yang di adili di sini. Padahal kita mengundang mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi saya juga sepakat kalau perda diduga cacat hukum dan digugat di pengadilan," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni