Mediabidik.com - Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran peraturan walikota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 terkait jam pembatasan operasional pukul 20.00 WIB dikeluhkan sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kota Surabaya.
Namun informasi tersebut dibantah keras oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Ia menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi pelaku ukm-ukm dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
"Kan di Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mal, red) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mal berlaku sampai pukul 22.00 WIB," kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).
Bagi pelaku ukm Kota Surabaya, kata John Thamrun, dengan catatan syaratnya untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat yang buka sampai pukul 22.00 WIB.
"Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota," tegas John Thamrun.
Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha di luar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
"Diimbau bagi warga memiliki comorbid 75 persen bekerja Work From Home atau bekerja dari rumah, sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing," ucapnya.
Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.
"Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya," ungkapnya.
John berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya.
"Kami minta aparat penegak perda dan tidak gebyah uyah atau asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt walikota," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment