Skip to main content

Ini Tanggapan Dewan, Pasca Pemberlakuan PPKM di Surabaya


Mediabidik.com
- Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran peraturan walikota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 terkait jam pembatasan operasional pukul 20.00 WIB dikeluhkan sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kota Surabaya. 

Namun informasi tersebut dibantah keras oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Ia menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi pelaku ukm-ukm dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. 

"Kan di Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mal, red) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mal berlaku sampai pukul 22.00 WIB," kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).

Bagi pelaku ukm Kota Surabaya, kata John Thamrun, dengan catatan syaratnya untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat yang buka sampai pukul 22.00 WIB. 

"Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota," tegas John Thamrun. 

Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha di luar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. 

"Diimbau bagi warga memiliki comorbid 75 persen bekerja Work From Home atau bekerja dari rumah, sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing," ucapnya. 

Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.
 
"Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya," ungkapnya. 

John berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya. 

"Kami minta aparat penegak perda dan tidak gebyah uyah atau asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt walikota," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama