Skip to main content

Ini Tanggapan Dewan, Pasca Pemberlakuan PPKM di Surabaya


Mediabidik.com
- Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran peraturan walikota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 terkait jam pembatasan operasional pukul 20.00 WIB dikeluhkan sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kota Surabaya. 

Namun informasi tersebut dibantah keras oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Ia menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi pelaku ukm-ukm dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. 

"Kan di Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mal, red) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mal berlaku sampai pukul 22.00 WIB," kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).

Bagi pelaku ukm Kota Surabaya, kata John Thamrun, dengan catatan syaratnya untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat yang buka sampai pukul 22.00 WIB. 

"Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota," tegas John Thamrun. 

Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha di luar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. 

"Diimbau bagi warga memiliki comorbid 75 persen bekerja Work From Home atau bekerja dari rumah, sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing," ucapnya. 

Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.
 
"Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya," ungkapnya. 

John berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya. 

"Kami minta aparat penegak perda dan tidak gebyah uyah atau asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt walikota," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng