Skip to main content

Mediasi Korban PHK, Komisi D Gelar Hearing Dengan PT Gorom Kencana


Mediabidik.com
– Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra, mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait soal perselisihan antara PT. Gorom Kencana dengan karyawannya.

Bertempat di ruang Banmus, rapat dihadiri anggota Komisi D DPRD Surabaya, perwakilan buruh, kuasa hukum PT. Gorom Kencana dan wakil dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Romli Ketua Basis PT. Gorom Kencana, mengatakan bahwa anggotanya adalah karyawan dengan status harian kontrak namun masa kerjanya sudah cukup lama, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun.

Tuntutannya, Kata Romli, meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa di pekerjakan kembali.

"Disamping itu, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada. Dan kini posisinya sudah di PHK, katanya sudah habis kontrak. Padahal sebelumnya yang gini gini ini tidak ada. 99 orang yang ikut serikat di PHK semua," keluhnya. Rabu (13/01/2021).

Selaku pimpinan rapat, Khusnul Khotimah Ketua Komisi D, memberikan apresiasi sekaligus ucapaan terimakasih kepada PT. Gorom Kencana yang turut menyemarakkan iklim investasi di wilayah Kota Surabaya.

Namun politisi perempuan PDIP ini juga meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku

"Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," ucapnya.

Merespon keluhan pekerja, Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.

"Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," harapnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT. Gorom Kencana meluruskan info soal adanya karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun, karena sistem yang digunakan adalah PKWT dengan durasi 6 bulan.

"Setelah habis masa kontrak diperbaiki lagi. Sebelum kontrak, perjanjian kerjanya cukup lengkap. Maka kalau ada yang menyampaikan telah bekerja selama puluhan tahun, sebaiknya datanya dilihat kembali." jawabnya.

Sebelumnya, buruh PT. Gorom Kencana yang didominasi kaum perempuan, menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Surabaya. Mereka meneriakkan berbagai keluhan yang berkaitan dengan status dan kesejahteraannya.

Berbagai sindiran yang bernuansa keluhan sebagai buruh dilantunkan dalam lirik lagu, diantaranya berbunyi 'Indonesia kaya raya, mengapa buruh masih hidup sengsara'. (pan)

Foto : Demo korban PHK sepihak PT Gorom Kencana di depan gedung DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...