Skip to main content

Mediasi Korban PHK, Komisi D Gelar Hearing Dengan PT Gorom Kencana


Mediabidik.com
– Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra, mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait soal perselisihan antara PT. Gorom Kencana dengan karyawannya.

Bertempat di ruang Banmus, rapat dihadiri anggota Komisi D DPRD Surabaya, perwakilan buruh, kuasa hukum PT. Gorom Kencana dan wakil dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Romli Ketua Basis PT. Gorom Kencana, mengatakan bahwa anggotanya adalah karyawan dengan status harian kontrak namun masa kerjanya sudah cukup lama, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun.

Tuntutannya, Kata Romli, meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa di pekerjakan kembali.

"Disamping itu, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada. Dan kini posisinya sudah di PHK, katanya sudah habis kontrak. Padahal sebelumnya yang gini gini ini tidak ada. 99 orang yang ikut serikat di PHK semua," keluhnya. Rabu (13/01/2021).

Selaku pimpinan rapat, Khusnul Khotimah Ketua Komisi D, memberikan apresiasi sekaligus ucapaan terimakasih kepada PT. Gorom Kencana yang turut menyemarakkan iklim investasi di wilayah Kota Surabaya.

Namun politisi perempuan PDIP ini juga meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku

"Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," ucapnya.

Merespon keluhan pekerja, Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.

"Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," harapnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT. Gorom Kencana meluruskan info soal adanya karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun, karena sistem yang digunakan adalah PKWT dengan durasi 6 bulan.

"Setelah habis masa kontrak diperbaiki lagi. Sebelum kontrak, perjanjian kerjanya cukup lengkap. Maka kalau ada yang menyampaikan telah bekerja selama puluhan tahun, sebaiknya datanya dilihat kembali." jawabnya.

Sebelumnya, buruh PT. Gorom Kencana yang didominasi kaum perempuan, menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Surabaya. Mereka meneriakkan berbagai keluhan yang berkaitan dengan status dan kesejahteraannya.

Berbagai sindiran yang bernuansa keluhan sebagai buruh dilantunkan dalam lirik lagu, diantaranya berbunyi 'Indonesia kaya raya, mengapa buruh masih hidup sengsara'. (pan)

Foto : Demo korban PHK sepihak PT Gorom Kencana di depan gedung DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh