Skip to main content

Pandemi Covid-19, Pemkot Fokus Penanganan di Sektor Ekonomi dan Kesehatan


Mediabidik.com
- Pandemi Covid-19 telah berdampak kepada semua aspek kehidupan. Baik itu aspek ekonomi maupun kesehatan. Karena itu perlu dilakukan penanganan yang seimbang agar roda perekonomian tetap berjalan seiring dengan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat membuka peluncuran Aplikasi Jempolku melalui video teleconference di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Selasa (29/12/2020).

"Prinsipnya memang dalam menangani kondisi pandemi yang sudah hampir setahun ini, kita dari Pemkot Surabaya harus betul-betul cermat membalancing antara bagaimana kita menangani kesehatan juga menangani ekonominya," kata Whisnu.

Sebab, kata Whisnu, apabila pemkot hanya fokus menangani kesehatan, maka hal ini dapat berdampak besar pada kondisi ekonomi masyarakat di bawah. Sementara jika penanganannya hanya difokuskan pada ekonomi, maka kasus Covid-19 akan semakin tidak terkendali. Makanya di Surabaya penanganannya dilakukan secara seimbang antara ekonomi dan kesehatan.

"Jadi harus balancing kita mengatur itu. Berpikir masalah ekonomi memang ini Alhamdulillah sudah banyak kreativitas-kreativitas dari masyarakat Surabaya bagaimana memulai usaha dengan kondisi pandemi saat ini," papar dia.

Pria yang akrab disapa WS inipun mengapresiasi dan merespons positif diluncurkannya salah satu inovasi yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia berharap, ke depan semakin banyak lagi kreasi-kreasi yang dimunculkan oleh warga Surabaya. "Khususnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat di bawah. Itu yang kita harapkan," ungkap dia.

Di sisi lain, WS juga menyatakan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat Surabaya terus merangkak naik. Kondisi seperti ini diharapkan dapat terus berjalan. "Jadi kita bisa sebetulnya bangkit dalam kondisi pandemi seperti ini. Jadi jangan pernah putus asa, Pemkot Surabaya akan selalu hadir di sana untuk membantu masyarakat," pesan dia.

Apalagi, WS juga mengaku, selama ini Pemkot Surabaya terus memberikan stimulus melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Baik itu dari sisi pemasaran maupun kegiatan di lingkup Pemkot Surabaya yang melibatkan mereka.

"Kita juga instruksikan ke lurah camat agar setiap kegiatan untuk memberdayakan warga sekitarnya. Hal-hal seperti ini yang coba terus kita suplai," pungkas dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...