Skip to main content

Komisi C Dukung Langkah Pemkot Bangun Tanggul Kali Lamong


Mediabidik.com
- Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menanggapi soal proyek tanggul Kali Lamong yang berada di ujung barat Surabaya.

Baktiono mengatakan, proyek Kali Lamong senilai Rp100 milyar itu sumber pendanaannya ada yang dari pemerintah pusat, dan ada yang dari Pemkot Surabaya. 

"Tapi, mayoritas didanai oleh Pemkot Surabaya melalui APBD Kota Surabaya." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/12/20).

Ia menjelaskan, keseriusan Pemkot Surabaya melalui Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya membangun tanggul Kali Lamong di wilayah Sumberejo Pakal, itu terlihat dari banyaknya alat berat yang sampai saat ini masih berada di sekitar proyek tanggul Kali Lamong. 

"Alat berat itu khusus ngarap proyek tanggul Kali Lamong, tidak digunakan pengerjaan lainnya. Ini bentuk keseriusan Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya." tegasnya.

Baktiono menerangkan, proyek tanggul Kali Lamong kurang lebih sepanjang 100 meter untuk mengatasi luapan air di wilayah barat Surabaya, dan proyek ini murni inisiatif diambil dari APBD Kota Surabaya sendiri, tanpa bantuan ekternal lainnya.

"Termasuk anggaran pengerukan sungai Kali Lamong." tegasnya.

Dirinya menambahkan, saat Komisi C diskusi dengan BPWS yang ada di Solo, soal Kali Lamong sebenarnya Kabupaten Gresik ini yang paling harus diperhatikan, terutama untuk pembebasan lahan di wilayah Gresik berbatasan Kota Surabaya. 

Karena di Gresik banyak berdiri bangunan-bangunan rakyat, sehingga untuk membangun tanggul Kali Lamong dari sisi APBD Kabupaten Gresik tidak mampu membangun tanggul Kali Lamong, karena harus membebaskan lahan dan bangunan rumah warga. 

Disisi lain, tegas Baktiono, gencarnya pembangunan di Surabaya tanpa membangun tanggul Kali Lamong saat banjir tentu yang kena dampaknya adalah wilayah Kabupaten Gresik. 

"Jadi Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim melalui BPWS tersebut benar-benar harus memperhatikan Kali Lamong." kata anggota dewan dari PDI Perjuangan lima periode ini.

Dirinya kembali menambahkan, kewenangan proyek tanggul Kali Lamong ada dua yaitu, dari sisi barat itu kewenangan Kabupaten Gresik, sementara dari sisi selatan itu kewenangan Pemkot Surabaya. 

"Jadi Komisi C sendiri mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya yang fokus membangun tanggul Kali Lamong, untuk mengantisipasi banjir." ungkapnya.(pan)

Foto : Kali Lamong diwilayah Sumberejo Pakal

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...