Skip to main content

Dituduh Money Politics, Janda di Surabaya Jadi Korban Persekusi


Mediabidik.com
- Tensi politik Pilwali Surabaya 2020 semakin nampak begitu sengit dan panas. Dari panasnya tensi politik di pilkada bisa berpotensi menimbulkan berbagai tindakan-tindakan pelanggaran pemilu.

Sehari menjelang pelaksanaan pencoblosan pilkada, Surabaya digegerkan temuan dugaan money politik. Temuan ini didapati oleh PAC PDIP Kecamatan Tenggilis Mejoyo di Wilayah Kendangsari Gang 9 RT 01 RW 4, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Selasa (8/12/2020) malam.

Meski dari temuan itu ada beberapa bukti seperti buku dan uang ratusan ribu rupiah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya perlu mengidentifikasi temuan itu.

"Itu laporannya masuk di Panwascam tenggilis saya cek. Nah, kalau potensi pidana kan teman-teman Panwascam gak bisa memproses. Yang jelas akan kami (Bawaslu, red) tarik di tingkat kota," ujar Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Usman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (9/12/2020).

Persoalan apakah temuan itu masuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukan, Usman mengatakan bahwa kejadian tersebut sebatas laporan.

"Makanya saya cek itu laporan biasa apa OTT. Kalau OTT kan segera kami (Bawaslu) sikapi relatif singkat, karena harus kita periksa pagi (9/12/2020) ini juga. Ternyata kan bukan OTT itu," jelasnya.
 
Usman mengaku hingga kini Bawaslu masih kesulitan berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Kabarnya, perempuan itu masih dalam masa Iddah (waktu menunggu karena perceraian).

"Kita klarifikasi beliaunya masa Iddah gitu loh. Makanya kita komunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," jawabnya.

Komisioner Bawaslu Surabaya lainnya, Yaqub Baliyya mengklarifikasi bahwa kejadian semalam murni salah paham.

"Salah paham. Janda yang mau sedekah untuk masa Iddah dengan bagi-bagi uang dikira bagi-bagi untuk money politik," ungkap Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi ini.

Warga yang menjadi korban tuduhan ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler enggan memberi komentar karena kondisi fisik sedang kurang sehat.

Diketahui, warga yang menjadi korban tuduhan money politik ini baru 40 hari ditinggal meninggal suami. Sementara amplopan yag dimaksud untuk sedekah isi 30 ribu, yang diambil oleh penggerebek adalah buku tagihan arisan, bukan money politik seperti yang ditudingkan.

Dalam mendatangi warga yang diduga melakukan money politik ini, PAC PDIP Tenggilis Mejoyo itu dirasa terlalu bersikap 'arogan' sehingga membuat warga yang seorang perempuan itu berlari ke rumah dan masuk ke kamar merasa terintimidasi. (pan)

Foto : Ilustrasi korban persekusi

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...