Skip to main content

JAPRI Jatim Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Gedung Baru DPRD Surabaya


Mediabidik.com
- Laporan dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Surabaya mendapat atensi Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur. Kejati didesak segera memeriksa mantan Ketua DPRD Surabaya Armudji yang kemungkinan mengetahui adanya praktik curang pembangunan gedung dewan 7 lantai berikut Masjid As-Sakinah di sampingnya.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi ini dilaporkan Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim, ke Kejati Jatim sebulan lalu. JAPRI mendapat informasi adanya bagi bagi proyek dan bagi bagi uang ke sejumlah orang dalam pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As-Sakinah.

"Kami minta Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi ini," tegas Zainuddin, korwil JAPRI Jatim saat melapor ke Kejati Jatim.

Sejumlah anggota DPRD Surabaya juga melihat adanya ketidakberesan proyek pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As-Sakinah.

"Belum setahun ditempati sudah banyak yang rusak. Dinding dan plafon retak retak," ungkap beberapa anggota dewan yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Selain itu, dua elevator (lift) di gedung baru sering rusak. Setiap minggu bergantian yang rusak. Bahkan beberapa kali kedua lift tidak berfungsi bersamaan. Sehingga anggota dewan dan staf Sekwan harus ngos ngosan naik tangga sampai lantai 7.

Seringnya elevator rusak menimbulkan kecurigaan bahwa mesinnya bukan baru tapi bekas. Sebab, mesin elevator pernah dilepas. Lalu dibawa ke luar, ke suatu tempat untuk diperbaiki. 

Ketidakberesan lainnya bisa dilihat di deretan bilik tempat buang air kecil dan air besar Masjid As-Sakinah. Sejak masjid selesai dibangun hingga sekarang (setahun lebih), toilet selalu terkunci. Tidak bisa dipakai. 

"Saya dengar karena lantai toiletnya lebih tinggi dari tempat wudlu di dekatnya. Air dari toilet bisa nyiprat. Najis," kata jamaah Masjid As Sakinah.

Yang mencurigakan kenapa kondisi ini dibiarkan terus dan tidak diperbaiki juga. Harusnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

"Makanya Kejati Jatim harus mengusut tuntas. Apalagi terkat pembangunan masjid. Kok ya keterlaluan, urusan masjid dikorupsi juga," jelas anggota dewan lainnya.

Jika Kejati tidak juga mentuntaskan, kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim dan KPK yang juga punya wewenang menangani tidak pidana korupsi.

Gedung baru dewan dibangun dengan APBD Surabaya sebesar Rp 54 miliar. Pemenang tender PT Tiara Multi Teknik. Proyek yang mulai dikerjakan pada 2018 tersebut molor penyelesaiannya. Saat itu Ketua DPRD Surabaya dijabat Armudji.

Semula anggota dewan ditargetkan bisa menempati gedung baru pada November 2019, ternyata hingga Januari 2020 masih belum bisa dipakai.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanaga ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan keterangan. Dengan alasan hari libur kerja saat ini. "Nanti Senin biar dicek dulu sama anggota," singkatnya. Sabtu (5/12/20). (jk) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng