Skip to main content

Pulihkan Ekonomi Rakyat, Dewan Bikin Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan Dan Industri


Mediabidik.com
- Guna memulihkan perekonomian toko kelontong dan pasar tradisional, Komisi C DPRD Surabaya membentuk pansus Raperda kota Surabaya tentang pelayanan bidang perdagangan dan perindustrian. 

Baktiono anggota Pansus Raperda mengatakan, jadi kita harus menerapkan peraturan daerah ini dengan benar untuk pasar rakyat, juga untuk minimarket yang ada, juga harus dikoreksi semua. 

"Dan kita juga harus memperhatikan kondisi perekonomian rakyat, berupa toko kelontong atau toko toko yang ada dikampung kampung harus dilindungi. Jangan di modernsasi, tapi nanti mengerus dan merugikan warga. "terang Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Senin (7/12/20).

Maka, ini diatur kembali tentang kajian sosial ekonominya, kata Baktiono, kami dulu pernah memberikan kajian ekonominya. Tapi periode lalu pernah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya, itu pasalnya yang perlu dirubah. 

"Jadi Semuanya jangan diserahkan di walikota, karena walikota tidak sampai paham sedetail mungkin toko di kampung-kampung seperti apa. Maka kajian sosial ekonomi itu yang menjadi acuan tentang pasar rakyat, bukanya jam berapa. Termasuk minimarket tempatnya dimana dan lebar jalan minimal 8 meter baru boleh beroperasi minimarket. "paparnya. 

Baktiono menjelaskan, dalam Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya ini, peraturan soal zonasi minimarket akan kembali kita tegakkan.

Artinya, kata Baktiono, jika masih ada minimarket yang melanggar zonasi maka harus ditindak dan ditertibkan, jangan dibiarkan tetap beroperasi, kasihan toko kelontong yang ada di kampung-kampung akan berdampak terhadap usahanya.

Baktiono menegaskan, Raperda yang masih kita bahas ini sudah jelas untuk melindungi dan meningkatkan usaha toko tradisional atau kelontong di Surabaya.

Kenapa, terang Baktiono, transaksi yang dilakukan di toko kelontong bisa tawar menawar, sehingga terjalin komunikasi pembeli dan penjual, itu artinya komunikasi sosial terjalin dengan baik.

"Berbeda dengan transaksional di toko modern atau minimarket, individualis." tegas politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali menambahkan, jika toko kelontong yang ada di kampung-kampung berkembang pesat, maka perekonomian sekitarnya tentu juga akan tumbuh pesat.

"Nah dengan Raperda ini, untuk membantu potensi toko tradisional yang ada di kampung-kampung. Kita harapkan kerja Pansus selesai selama dua bulan ini."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng