Skip to main content

Pulihkan Ekonomi Rakyat, Dewan Bikin Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan Dan Industri


Mediabidik.com
- Guna memulihkan perekonomian toko kelontong dan pasar tradisional, Komisi C DPRD Surabaya membentuk pansus Raperda kota Surabaya tentang pelayanan bidang perdagangan dan perindustrian. 

Baktiono anggota Pansus Raperda mengatakan, jadi kita harus menerapkan peraturan daerah ini dengan benar untuk pasar rakyat, juga untuk minimarket yang ada, juga harus dikoreksi semua. 

"Dan kita juga harus memperhatikan kondisi perekonomian rakyat, berupa toko kelontong atau toko toko yang ada dikampung kampung harus dilindungi. Jangan di modernsasi, tapi nanti mengerus dan merugikan warga. "terang Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Senin (7/12/20).

Maka, ini diatur kembali tentang kajian sosial ekonominya, kata Baktiono, kami dulu pernah memberikan kajian ekonominya. Tapi periode lalu pernah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya, itu pasalnya yang perlu dirubah. 

"Jadi Semuanya jangan diserahkan di walikota, karena walikota tidak sampai paham sedetail mungkin toko di kampung-kampung seperti apa. Maka kajian sosial ekonomi itu yang menjadi acuan tentang pasar rakyat, bukanya jam berapa. Termasuk minimarket tempatnya dimana dan lebar jalan minimal 8 meter baru boleh beroperasi minimarket. "paparnya. 

Baktiono menjelaskan, dalam Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya ini, peraturan soal zonasi minimarket akan kembali kita tegakkan.

Artinya, kata Baktiono, jika masih ada minimarket yang melanggar zonasi maka harus ditindak dan ditertibkan, jangan dibiarkan tetap beroperasi, kasihan toko kelontong yang ada di kampung-kampung akan berdampak terhadap usahanya.

Baktiono menegaskan, Raperda yang masih kita bahas ini sudah jelas untuk melindungi dan meningkatkan usaha toko tradisional atau kelontong di Surabaya.

Kenapa, terang Baktiono, transaksi yang dilakukan di toko kelontong bisa tawar menawar, sehingga terjalin komunikasi pembeli dan penjual, itu artinya komunikasi sosial terjalin dengan baik.

"Berbeda dengan transaksional di toko modern atau minimarket, individualis." tegas politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali menambahkan, jika toko kelontong yang ada di kampung-kampung berkembang pesat, maka perekonomian sekitarnya tentu juga akan tumbuh pesat.

"Nah dengan Raperda ini, untuk membantu potensi toko tradisional yang ada di kampung-kampung. Kita harapkan kerja Pansus selesai selama dua bulan ini."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...