Skip to main content

Ketidaknetralan ASN Pemkot Berujung Laporan di KASN dan Kemendagri


Mediabidik.com
- Ketidaknetralan yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkot Surabaya terutama ASN di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya berujung pada laporan ke Komisi ASN di Jakarta.

Kuasa hukum paslon 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Sahid melaporkan ASN DKRTH dan Dinsos Surabaya karena diduga menggunakan program yang berasal dari APBD untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji. Penggunaan program untuk kepentingan pemenangan melanggar aturan ASN.

"ASN DKRTH dan Dinsos kita laporkan ke komisi ASN, mereka harusnya netral, tapi patut diduga terlibat dalam pemenangan Eri-Armuji," ujarnya.

Sahid menerangkan, bukti pelanggaran yang dilakukan adalah pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asem rowo, Menur, dan Bangungsari. Pemasangan lampu itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. 

Menurutnya, surat permohonan bantuan tidak tertera tanggal pembuatan surat. Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan.

"Pemberian diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah  (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, dan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," terangnya.

Pemasangan lampu oleh ASN DKRTH  bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk ASN Dinsos, kata Sahid, bantian permakanan diduga dipolitisir. Dimana, bantuan untuk masyarakat miskin itu terselip stiker paslon Eri-Armuji. "Kita laporkan dengan beberapa bukti pendukung, chat Armuji dengan warga, foto bantuan permakanan yang ada stiker Eri-Armuji," jelasnya.

Staf khusus Komisi ASN yang menerima laporan itu, Iip Ilham Fiirman mengatakan, ASN tidak pantas dan tidak baik bahkan terlalu kasar dalam memenangkan Eri-Armuji dengan program-program yang dilakukan. Sebab, pada dasarnya ASN harus menjaga netralitas dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. 

"Segera akan ditindak lanjuti dan mengecek ke lapangan serta meneruskan ke pihak terkait. Sebab, ASN tidak boleh terkooptasi kepada kepentingan politik dan harua netral," ujarnya.

Selain melapor ke Komisi ASN, Sahid juga melaporkan kegiatan Roadshow Online Surabaya Berenerji yang menghadirkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kemendagri.  Keterlibatan Risma dalam acara itu diduga tanpa melalui proses cuti kampanye ke Gubernur Jawa Timur.

"Kita laporkan juga kegiatan Roadshow Online Surabaya Berenerji, karena Risma diduga melanggar pasal 71 undang-undang Pilkada, dan PKPU 4 pasal 24, 29, dan 33," jelasnya.

Acara pada 18 Oktober melalui zoom yang dihadiri Risma itu melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU 4. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. 

"Kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus sizin gubernur,  izin gubernur disampaikan ke Bawaslu dan KPU dulu maksimal 3 hari sebelum kampanye," tegasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng