Skip to main content

Ketidaknetralan ASN Pemkot Berujung Laporan di KASN dan Kemendagri


Mediabidik.com
- Ketidaknetralan yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkot Surabaya terutama ASN di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya berujung pada laporan ke Komisi ASN di Jakarta.

Kuasa hukum paslon 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Sahid melaporkan ASN DKRTH dan Dinsos Surabaya karena diduga menggunakan program yang berasal dari APBD untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji. Penggunaan program untuk kepentingan pemenangan melanggar aturan ASN.

"ASN DKRTH dan Dinsos kita laporkan ke komisi ASN, mereka harusnya netral, tapi patut diduga terlibat dalam pemenangan Eri-Armuji," ujarnya.

Sahid menerangkan, bukti pelanggaran yang dilakukan adalah pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asem rowo, Menur, dan Bangungsari. Pemasangan lampu itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. 

Menurutnya, surat permohonan bantuan tidak tertera tanggal pembuatan surat. Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan.

"Pemberian diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah  (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, dan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," terangnya.

Pemasangan lampu oleh ASN DKRTH  bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk ASN Dinsos, kata Sahid, bantian permakanan diduga dipolitisir. Dimana, bantuan untuk masyarakat miskin itu terselip stiker paslon Eri-Armuji. "Kita laporkan dengan beberapa bukti pendukung, chat Armuji dengan warga, foto bantuan permakanan yang ada stiker Eri-Armuji," jelasnya.

Staf khusus Komisi ASN yang menerima laporan itu, Iip Ilham Fiirman mengatakan, ASN tidak pantas dan tidak baik bahkan terlalu kasar dalam memenangkan Eri-Armuji dengan program-program yang dilakukan. Sebab, pada dasarnya ASN harus menjaga netralitas dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. 

"Segera akan ditindak lanjuti dan mengecek ke lapangan serta meneruskan ke pihak terkait. Sebab, ASN tidak boleh terkooptasi kepada kepentingan politik dan harua netral," ujarnya.

Selain melapor ke Komisi ASN, Sahid juga melaporkan kegiatan Roadshow Online Surabaya Berenerji yang menghadirkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kemendagri.  Keterlibatan Risma dalam acara itu diduga tanpa melalui proses cuti kampanye ke Gubernur Jawa Timur.

"Kita laporkan juga kegiatan Roadshow Online Surabaya Berenerji, karena Risma diduga melanggar pasal 71 undang-undang Pilkada, dan PKPU 4 pasal 24, 29, dan 33," jelasnya.

Acara pada 18 Oktober melalui zoom yang dihadiri Risma itu melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU 4. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. 

"Kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus sizin gubernur,  izin gubernur disampaikan ke Bawaslu dan KPU dulu maksimal 3 hari sebelum kampanye," tegasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni