Skip to main content

Prioritaskan Perluasan Hutan Kota

SURABAYA(Media Bidik) - Keberadaan hutan kota tergolong penting. Bila diistilahkan, hutan kota adalah paru-paru sebuah kawasan. Tak heran, hutan kota menjadi salah satu perhatian pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.

Berdasarkan Perda 15 tahun 2014, dikatakan bahwa jumlah hutan kota Surabaya mesti mencapai 10 persen dari total luas wilayah. Oleh karena luas wilayah Surabaya berada di kisaran 33.000 hektare, maka luas hutan kota yang wajib dimiliki Surabaya adalah 3.300 hektare. Luas hutan kota tersebut mesti dapat direalisasikan selambat-lambatnya 10 tahun setelah perda itu disahkan.

Dinas Pertanian selama beberapa tahun terakhir sudah melakukan perluasan hutan kota. Anggaran untuk itu pun selalu digelontorkan tiap tahun. Oleh karenanya, instansi yang beralamat di Pagesangan tersebut yakin, target yang ditetapkan perda bakal tercapai.

Pada 2011, anggaran perluasan dan pemeliharaan hutan kota mencapai Rp 3,721 miliar. Pada 2012 senilai Rp 1,506 miliar, 2013 senilai Rp 1,510 miliar, 2014 senilai Rp 978 juta, sedangkan tahun ini dipatok di jumlah Rp 981 juta. Jika dilihat dengan detail, tampak terjadi penurunan anggaran.

Sebab, pada perluasan dan pemeliharaan di tahun-tahun awal, dibutuhkan ruang dan pematangan lahan lebih banyak. Sehingga, diperlukan pula dana untuk pengurukan dan pengolahan lahan. Sedangkan di tahun-tahun setelahnya, kegiatan yang dilakukan adalah pemeliharaan tumbuhan dan penanaman.

"Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT)terkait pengadaan lahan baru untuk hutan kota," kata Djoestamadji , Kepala Dinas Pertanian Surabaya.

Lelaki kelahiran Jawa Tengah itu mengungkapkan, target yang tertuang di perda bukan hanya kewajiban satu instansi. Melainkan, mesti dipenuhi oleh sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dinas Pertanian sedang melakukan komunikasi dengan DPBT terkait pengadaan lahan di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gununganyar.

Saat ini, hutan kota yang sudah dimiliki Surabaya tersebar di sejumlah wilayah. Misalnya, Pakal (13 hektare), Balas Klumprik (4,3 hektare), dan kawasan Pamurbaya (500 hektare).
"Ada perbedaan antara hutan kota dan taman kota. Jika taman, umumnya mayoritas tanaman berupa bunga-bunga atau tumbuhan dengan jenis relatif berukuran kecil. Kalau hutan kota, tanamannya fokus pada jenis yang lebih besar, keras, dan rindang. Fungsi tanaman lindung untuk memproduksi oksigen yang dikedepankan," kata Kasi Kehutanan Suzy Irawati Fauziah.

Rencananya, tahun ini akan ada pula penambahan fasilitas kantor dan gudang di hutan kota Pakal dan Balas Klumprik. Fungsinya, sebagai tempat pengawasan dan koordinasi. Sementara itu, sejak beberapa tahun lalu, Pamurbaya sudah memiliki Mangrove Information Center (MIC) yang juga berfungsi sebagai tempat pengawasan dan koordinasi.(Topan)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...