SURABAYA(Media Bidik) - Walaupun belum mengantongi ijin operasional dan ijin IMB sesuai Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama. PT GIK pemilik tower liar yang berada di Blok UU RT 02 RW 08 Perumahan Pondok Benowo Indah Surabaya masih nekat beroperasi. Padahal tower liar tersebut belum mengantongi ijin sama sekali baik dari Diskominfo maupun dari PU DCKTR Pemkot Surabaya.
Seperti yang diungkapkan oleh sumber media ini saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,"Tower tersebut sudah tiga bulanan beroperasi tetapi belum mengantongi ijin ijin sama sekali, baik ijin operasional maupun ijin IMB, ijin yang mereka punya hanyalah ijin sebatas dari lurah dan camat saja,"paparnya
Masih menurut sumber,"PT GIK hanyalah sebatas penyelenggara dan bagian perijinan semua dipasrahkan ke PT MLM selaku sub kontraktor perijinan, dan bukan hanya di Pondok Benowo Indah (PBI) saja yang belum mengantongi ijin tetapi masih ada beberapa titik lagi yang sudah operasional tetapi juga belum mengantongi ijin,"terangnya
Walaupun sudah terbitnya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi masih saja banyak berdiri tower-towerliar diseluruh pelosok kota Surabaya, padahal Perda dibentuk bertujuan untuk membatasi keberadaan tower yang ada di kota Surabaya, serta agar seluruh biro penyelenggara Tower lebih memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, tetapi kenyataan dilapangan masih banyak dijumpai keberadaan tower liar yang sudah beroperasi walaupun belum mengantongi ijin sama sekali.(pan)