Skip to main content

Buntut Sengketa TRS bisa libatkan Arbitrase Internasional

SURABAYA(Media Bidik) - Polemik yang terjadi terkait pembubaran PT STAR sebagai pengelolah Taman Remaja Surabaya (TRS) bisa berbuntut pada masalah hukum Internasional. Diketahui, PT STAR merupakan perusahaan patungan antara Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan dengan Farn East Organisation (FEO) sebagai penyedia wahana dan prasarana di TRS. 

Saat ini, Pemkot Surabaya menghendaki PT STAR dibubarkan karena nilai tanah yang menjadi aset semakin meningkat daripada sara prasarana yang ada. Berdasar hasil appraisal terakhir pada Januari lalu, harga tanah pemkot seluas 1,7 hektare yang ditempati TRS dinilai Rp 161 miliar, sedangkan aset di atasnya sekitar Rp 11 miliar. 

Dengan penilaian seperti itu, pemkot ingin mendapatkan saham lebih besar. Padahal, saat ini Pemkot hanya mendapatkan pembagian dividen sebesar 37,5 persen, dan sisanya miliki FEO yang diketahui memiliki home base di Hong Kong dan terdaftar di Panama. 

Rio Pattielano Anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan kedua belah pihak harus segera menemukan titik temu sebagai jalan keluar. Hal ini dikarenakan permasalahan ini menyangkut hubungan dua lembaga di lain negara.

"FEO diketahui memiliki homebase di Hongkong, kalau memang dipermasalahkan ya harus melalui Badan Arbitrase internasional. Kalau sudah begini urusanya makin panjang," kata Rio ketika ditemui, Kamis (30/4).

Berdasarkan perkembangan terakhir, PT STAR sudah menawarkan tiga opsi yang memungkinkan untuk penyelesaian persoalan TRS bukan hanya pemutusan kerja sama. Tapi, bisa jadi malah akan memperkuat kerja sama antara pemkot dan FEO.

Opsi pertama adalah tetap mempertahankan kerja sama dengan PT STAR dan memperkuat dasar kerja sama. Sebab, soal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pemakaian Lahan (HPL) itu belum ada aturannya. Perpanjangan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke tiga kementerian. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Opsi kedua dipakai dengan asumsi kerja sama tetap diperpanjang. Nah, perpanjangan perjanjian itu harus mempertimbangkan perimbangan persentase saham. 

Opsi ketiga, bisa saja pemkot membuat perjanjian baru dengan FEO. Tanah yang digunakan untuk TRS harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemkot. Lantas, pemkot menerbitkan surat izin pemakaian tanah (IPT). Jadi, PT STAR nanti menyewa kepada pemkot.

Bila tiga opsi itu tidak bisa dijalankan, sangat mungkin pemkot menempuh opsi terakhir. Yakni, pembubaran perusahaan. Memang, ada konsekuensi FEO tidak akan menerima dan menggugat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) M.T. Ekawati Rahayu mengungkapkan, pemkot saat ini masih membahas aturan dalam mengeluarkan HGB di atas HPL sebagai penyertaan modal. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan anggota dewan terkait dengan persoalan tersebut. "Kami tahu di dewan ada pro dan kontra mengenai masalah ini. Tapi, yang jelas kami juga perlu solusi segera dari dewan," ujarnya.

Solusi itu terkait dengan pijakan hukum yang harus ditaati pemkot untuk menyelesaikan persoalan TRS yang telah berlangsung lama. Yang jelas, penyertaan modal harus dimuat dalam peraturan daerah. "Pada 2008 perda penyertaan modalnya sudah diserahkan, tapi dikembalikan pada 2010," ungkap pejabat yang akrab disapa Yayuk tersebut.(wan)







Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni