Skip to main content

Dispora Surabaya akan Bangun 25 Lapangan Futsal Tahun ini


SURABAYA(Media Bidik) – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya berencana membangun sebanyak 25 lapangan futsal baru. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak lantaran penggemar olahraga futsal mengalami peningkatan signifikan.

Sasaran pembangunan lapangan futsal baru pada 2015 akan menyasar wilayah eks-lokalisasi. Satu lapangan futsal di Putat Jaya diajukan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) pada akhir tahun. Sedangkan dua lapangan futsal di daerah Dupak Bangunsari sudah pada tahap lelang. Fokus pembangunan sarana olahraga di eks-lokalisasi merupakan bagian dari upaya revitalisasi dan alih fungsi. "Harapannya, dengan sarana dan fasilitas umum yang sudah dibenahi, kualitas manusia di kawasan tersebut menjadi lebih baik. Anak-anak menjadi punya tempat untuk menyalurkan hobinya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi Dispora Kota Surabaya, Edi Santoso.

Di samping itu, satu lapangan futsal juga akan dibangun di bekas tempat pembuangan akhir (TPA) Keputih. Saat ini masih dalam proses lelang. Dispora tidak hanya fokus membangun, tapi juga melakukan pemeliharaan. Untuk menjaga lapangan tetap dalam kondisi baik, dispora melibatkan peran satuan kerja (satker) khusus. Satker ini diisi 10 personel yang tiap hari rutin berkeliling mengawasi sarana olahraga milik Pemkot ini. "Kalau ada yang kotor atau rusak, satker akan segera mengambil tindakan pembenahan," pungkas Edi.

Dari puluhan lapangan futsal milik Pemkot, lima lapangan di antaranya dilengkapi rumput sintetis. Kelima lapangan tersebut terletak di taman kunang-kunang, Jalan Teratai, Taman Mayangkara, Taman Ronggolawe dan Taman Jangkar. Semua lapangan tersebut bebas, bisa dimanfaatkan warga secara gratis. Menurut Edi, futsal termasuk olahraga yang praktis, tidak membutuhkan banyak biaya, sehingga cocok bagi semua kalangan. "Kebanyakan lapangan dibangun di taman-taman kota. Meski tidak sedikit pula yang lokasinya ada di tanah milik Pemkot di wilayah permukiman," terangnya.

Sekedar diketahui, Dispora Kota Surabaya, sejak 2011 hingga 2014 telah membangun sebanyak 39 lapangan futsal, 19 lapangan sepak bola, 51 lapangan basket, 65 lapangan voli, tujuh lapangan bulu tangkis, dua lapangan tenis dan empat arena panjat tebing. Semua lapangan tersebut dibangun di atas lahan milik Pemkot.( Topan )

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...