Skip to main content

Meriahkan HJKS, Pemkot Hadirkan Layanan Terintegrasi di Balai Kota

SURABAYA(Media Bidik) - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722, pemkot akan menyelenggarakan layanan perizinan terpadu di balai kota mulai Jumat besok (24/4). Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Hendro Gunawan dalam jumpa pers di ruang sidang Sekda Surabaya, Kamis (23/4).

Hendro mengatakan, pelayanan perizinan di balai kota dibuka selama seminggu, beroperasi pada hari dan jam kerja. Masyarakat dapat mengakses beragam jenis perizinan, mulai dari kependudukan, kesehatan, izin bangunan hingga usaha/investasi. Beberapa izin, sebut saja izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM), izin gangguan (HO) dan lain sebagainya bisa dilayani di balai kota. Bahkan, warga juga dapat mengakses e-health, sebuah aplikasi yang memudahkan pasien puskesmas mendapatkan layanan kesehatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sedikitnya tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilibatkan. Di antaranya badan lingkungan hidup (BLH); dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar); dinas pekerjaan umum, cipta karya dan tata ruang (DPUCKTR); dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin); dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT); dinas kesehatan; plus unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA).

"Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat," kata Hendro yang saat itu didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Taswin dan Asisten Bidang Administrasi Umum Hidayat Syah.

Menurut Hendro, pelayanan perizinan tersebut terasa istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perizinan, semuanya membuka desk dalam satu tempat. Dengan begitu, akan lebih memudahkan warga sebab pemohon izin hanya perlu datang pada satu tempat.

Lebih lanjut, mantan kepala Bappeko Surabaya ini menerangkan, sebenarnya konsep terintegrasi seperti ini sudah lama diterapkan pemkot melalui sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW). "Jadi sebenarnya sama saja dengan SSW. Cuman, ini kami mencoba menghadirkan SKPD-nya di satu tempat, yakni balai kota," imbuhnya.

Demi kelancaran pelayanan di balai kota, pemkot melakukan sejumlah persiapan, mulai dari infrastruktur jaringan hingga pengamanan. Dikatakan Hendro, pihaknya bahkan menyiapkan genset khusus untuk mengantisipasi masalah listrik. Dengan demikian, jaringan dipastikan tidak akan terganggu jika terjadi listrik padam.

Sementara untuk menjaga ketertiban, pemkot juga bakal menyiapkan mesin antrean. Hal ini untuk mengantisipasi membludaknya warga yang mengurus perizinan. Sedangkan, satpol PP dan linmas disiagakan mengawasi area sekitar balai kota.

Meski momen tersebut bernuansa spesial, namun Hendro memastikan bahwa penyelesaian perizinan tetap sesuai prosedur. "Semua perizinan sesuai ketentuan yang ada. Soal waktu pelaksanaan perizinan di balai kota ini akan kami evaluasi. Bilamana animo masyarakat masih sangat tinggi, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang tidak hanya seminggu," paparnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...